NUSANTARA

KPU: Aceng Fikri Sah Jadi Anggota DPD

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan keputusan KPU Jawa Barat untuk meloloskan Aceng Fikri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)."

Guruh Dwi Riyanto

KPU: Aceng Fikri Sah Jadi Anggota DPD
Aceng Fikri, Anggota DPD

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan keputusan KPU Jawa Barat untuk meloloskan Aceng Fikri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, keputusan diambil karena tidak ada yang keberatan baik dari Bawaslu dan saksi dari DPD. Dengan begitu, hasil rekapitulasi DPD Jawa Barat bisa disahkan.

KPU mencatat bekas Bupati Garut, Aceng Fikri mendapat suara terbanyak ketiga dengan1,1 juta pemilih. Ia maju bersama tiga calon lainnya. Mereka adalah Oni Suwarman, Eni Sumarni dan Ayi Hambali.

DPRD Garut pada 2013 memecat Aceng Fikri sebagai bupati. Ini menyusul pernikahan kilatnya dengan anak di bawah umur yang hanya berlangsung empat hari. Pernikahan itu dinilai melanggar UU tentang Perkawinan dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

Editor: Anto Sidharta

  • Aceng Fikri
  • Anggota DPD

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!