NUSANTARA

Kebanyakan Pengembang Perumahan DKI Langgar Kewajiban

"KBR - Pemerintah DKI Jakarta kesulitan menagih kewajiban pengembang perumahan untuk membangun fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) di kawasan."

Kebanyakan Pengembang Perumahan DKI Langgar Kewajiban
pengembang perumahan DKI, kewajiban membangun fasos, DKI kesulitan menagih

KBR, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta kesulitan menagih kewajiban pengembang perumahan untuk membangun fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) di kawasan. Wakil Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, tidak ada aturan yang mengharuskan pemberian sanksi kepada pengembang yang mangkir. Sebagai gantinya, Pemda DKI memutuskan untuk menahan pemberian izin bagi pengembang yang belum memenuhi kewajibannya. Menurutnya, perusahaan yang menunggak membangun fasum kebanyakan berasal dari perusahaan besar.

"Sekarang kita udah bikin. Itu belum serahkan pada kami, belum dikerjain jalan, kita nggak mau kasih. Makanya pengusaha pada teriak-teriak, menghambat pembangunan, terus nggak bisa jual, sebelum ada putusan dari tim bangunan. Dan nggak ada hukumnya juga, mau nagihnya gimana? Gimana cara nangkapnya? Kita udah bisa, caranya apa? Kamu kalau grup yang sama, ngajuin ijin yang lain, kita stop," kata Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, (9/5).

Berdasarkan data Dinas Tata Ruang, terdapat dua ribu pengajuan izin penggunaan tanah. Di antara ribuan izin tersebut, baru 14 persen yang telah memenuhi kewajiban membangun fasum dan faoso. Kewajiban pembangunan fasos dan fasum didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 tahun 1981, yang menyebutkan setiap pengembang properti wajib membangun fasos dan fasum seluas 40 persen dari luas lahan yang dibangun perumahan atau gedung komersial. Peraturan ini diperkuat dengan SK Gubernur DKI yang membebankan kewajiban kepada pengembang yang menguasai lahan di atas 5 ribu meter persegi. Pengembang tersebut diwajibkan membangun rumah susun seluas 20 persen dari luas total lahan.


Editor: Fuad Bakhtiar

  • pengembang perumahan DKI
  • kewajiban membangun fasos
  • DKI kesulitan menagih

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!