NUSANTARA

Dipaksa Pasang Gambar Peringatan, Perusahaan Rokok Kudus Terancam Bangkrut

"Perusahaan rokok yang tergabung dalam Komunitas Pabrik Rokok Kudus, Jawa Tengah (Koperku) keberatan mencantumkan gambar peringatan pada bungkus rokok, karena dinilai merugikan perusahaan rokok kecil."

Dipaksa Pasang Gambar Peringatan, Perusahaan Rokok Kudus Terancam Bangkrut
bahaya merokok, kudus

KBR, Kudus - Perusahaan rokok yang tergabung dalam Komunitas Pabrik Rokok Kudus, Jawa Tengah (Koperku) keberatan mencantumkan gambar peringatan pada bungkus rokok, karena dinilai merugikan perusahaan rokok kecil. 


Sedikitnya 70 perusahaan kecil di Kudus dan sekitarnya terancam bangkrut jika dipaksa mencantumkan gambar tersebut pada kemasan rokok. Pasalnya, tambahan biaya produksi mencapai 13 persen dari total biaya produksi, sedangkan keuntungan yang diperoleh hanya sekitar 10 persen.


Ketua Koperku, Rusdi Rahman mengatakan, jika dipaksa mengikuti aturan itu, banyak perusahaan menengah dan  bawah pasti gulung tikar. Kondisi ini bisa berdampak pada banyaknya pengangguran. Selama ini, perusahaan rokok menengah merupakan usaha padat karya  dan mengandalkan buruh linting dan buruh contong (pengemasan) dalam produksinya.


”Kami merasa kalau ini diterapkan, kami akan bangkrut dan pekerja juga akan menjadi pengangguran. Kalau golongan 3 (perusahaan kecil, red) hampir 99,99 persen bangkrut, karena tidak bisa memenuhi irama yang diinginkan pemerintah,” keluh Rusdi. 


“Kenaikan akibat pencantuman gambar ini 13 persen dari produksi sedangkan keuntungan cuma 10 persen saja. Ini kan minus. Kalau ini dilakukan, ya kami bisa berhenti.” 


Rusdi Rahman Menambahkan, peraturan menteri keuangan tersebut mewajibkan tiap perusahaan rokok mencantumkan gambar berwarna sebanyak 5 macam gambar dengan kualitas cetakan tertentu. 


Kebijakan ini membuat perusahaan rokok kecil terbebani dengan biaya cetak yang lebih tinggi. Percetakan juga menerapkan minimum order tertentu sehingga perusahaan rokok kecil kesulitan jika hanya mencetak dalam jumlah sedikit.


Saat ini Koperku sedang menggalang dukungan penolakan pemberlakuan aturan tersebut. Rencananya perusahaan kecil menengah di kudus dan sekitarnya akan mengirim surat penolakan kepada menteri keuangan. 


Saat ini sudah terkumpul 40 surat dari masing-masing perusahaan yang siap dikirim, sisanya akan menyusul sehingga diperkirakan berjumlah 70 an perusahaan. Jika langkah ini tidak didengarkan mereka berencana untuk turun ke jalan.


Batas waktu penerapan peringatan bahaya merokok disertai gambar-gambar akibat merokok pada bungkusnya adalah 24 Juni mendatang. Ini bagian dari PP tembakau No 109 tahun 2012 dan Permenkes No 28 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau, yang pada 2014 direalisasikan untuk seluruh rokok beredar di Indonesia. 


Editor: Antonius Eko 


  • bahaya merokok
  • kudus

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!