NUSANTARA

2014-05-06T12:26:02.000Z

Diduga Korupsi Rp. 3 Milyar, Bupati Maybrat Papua Ditahan Polisi

"KBR, Jayapura - Kepolisian Papua menahan Bupati Kabupaten Maybrat, Bernard Sagrim atas dugaan kasus korupsi dan pencucian uang dana hibah senilai Rp 3 miliar."

Diduga Korupsi Rp. 3 Milyar, Bupati Maybrat Papua Ditahan Polisi
papua. maybrat, korupsi

KBR, Jayapura - Kepolisian Papua menahan Bupati Kabupaten Maybrat, Bernard Sagrim atas dugaan kasus korupsi dan pencucian uang dana hibah senilai Rp 3 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).


Penahanan Bernard Sagrim yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2013 dilakukan Senin (5/5) malam.


Juru bicara Polda Papua, Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan dana hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2009 yang diberikan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Sorong sebesar Rp 15 miliar dalam peruntukkannya, seharusnya digunakan untuk persiapan infrastruktur Kabupaten Maybrat, kelengkapan kelembagaan pemerintahan, pelantikan DPRD serta kesiapan Pemilukada. 


Namun sebanyak Rp 3 miliar dari dana tersebut tak dapat dipertanggungjawabkan oleh Bernard Sagrim.


“Tadi malam telah dilakukan penangkapan terhadap saudara Bernard Sagrim. Atas bukti permulaan yang cukup, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU RI 31/99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU RI no 15/2002 tentang tindak pidana pencucian uang,” kata Sulistyo Pudjo Hartono. 


Dalam kasus tersebut polisi menyita lebih dari 1000 lembar kwitansi pengeluaran uang dan memeriksa lebih dari 30 saksi termasuk diantaranya adalah 3 staf bupati yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini. 


Bernard  Sagrim sejak November 2012 telah menjalani pemeriksaaan dari Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua. Dalam penyelidikannya polisi lebih dulu menetapkan staf protokoler Kabupaten Maybrat berinisial ZS sebagai tersangka. ZS di jerat pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 



Editor: Luviana


  • papua. maybrat
  • korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!