NUSANTARA

Diduga Korupsi 15 Miliar, Polisi Periksa Bupati Maybrat

Diduga Korupsi 15 Miliar, Polisi Periksa Bupati Maybrat

KBR, Jayapura - Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah Papua memeriksa Bupati Kabupaten Maybrat-Papua Barat, Bernard Sagrim, atas dugaan tindak pidana korupsi Rp 15 miliar.

Bernard Sakrim diduga menyalahgunakan dana hibah dari Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Sorong Kota, untuk penyelenggaran pemilu di kabupaten itu pada tahun 2009, saat ia menjabat sebagai caretaker Bupati Maybrat.

Juru bicara Polda Papua, Sulistiyo Pudjo Hartono mengatakan, kasus yang menjerat Bupati Maybrat telah terjadi sejak Agustus 2013. Polisi juga telah menetapkan bupati itu sebagai tersangka pada Agustus 2013, dalam dugaan korupsi tersebut.

“Hari ini ada pemeriksaan Pak Bupati. Dalam proses penyelidikannya, kami telah melakukan pemblokiran terhadap 4 rekening tabungan milik tersangka, dalam mata uang rupiah dan dollar. Kami juga menyita 1000-an kwitansi pengeluaran uang. Sementara untuk saksi yang telah diperiksa, ada sekitar 30-an orang, termasuk 3 orang staf bupati sebagai saksi yang telibat langsung penyaluran dana hibah itu,” ujarnya, Senin (5/5).

Dana hibah yang diberikan oleh Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Sorong diperuntukkan untuk persiapan infrastruktur Kabupaten Maybrat, kelengkapan kelembagaan pemerintahan, pelantikan DPRD serta kesiapan pilkada. Namun dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Sagrim.

Editor: Anto Sidharta

  • Korupsi 15 Miliar
  • Bupati Maybrat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!