KBR, Jakarta - Ratusan korban bencana lumpur Lapindo di Sidoarjo Jawa Timur menuntut PT Minarak Lapindo Jaya segera melunasi ganti rugi.
Salah seorang korban bencana lumpur Abdul Rohim mengatakan, mereka terpaksa kembali memblokir jalan yang digunakan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) untuk beroperasi. Sebab, hingga saat ini korban lumpur tidak mendapat kejelasan kapan ganti rugi akan dibayarkan oleh PT Minarak Lapindo.
"Ada korban awal yang sekarang di dalam tanggul itu rumah dan lahan sampai dalam tanggul belum lunas. Itu menjadi tangung jawab Bakrie. Korban duluan kok belum beres sementara korban belakangan di luar peta area terdampak sudah lunas semua kecuali yang bermasalah karena internal keluarga, biasanya gitu," kata korban lumpur Abdul Rohim ketika dihubungi KBR68H, Minggu (18/05).
Mei ini, kasus bencana luapan lumpur Lapindo genap delapan tahun. Pada 29 Mei 2006, lahar eksplorasi gas PT Lapindo Brantas menyemburkan lumpur hingga menenggelamkan rumah dan lahan seluas ratusan hektar.
Pemerintah mewajibkan perusahaan Aburizal Bakrie memberi ganti rugi pada warga di dalam area terdampak. Sisa pembayaran yang hingga saat ini belum dilunasi perusahaan tersebut yakni sebesar Rp 700 miliar.
Editor: Agus Luqman
Delapan Tahun Kasus Lapindo, Korban Kembali Tuntut Ganti Rugi
KBR, Jakarta - Ratusan korban bencana lumpur Lapindo di Sidoarjo Jawa Timur menuntut PT Minarak Lapindo Jaya segera melunasi ganti rugi. Salah seorang korban bencana lumpur Abdul Rohim mengatakan, mereka terpaksa kembali memblokir jalan yang digunakan B

NUSANTARA
Senin, 19 Mei 2014 00:04 WIB


Lapindo, lumpur, Aburizal Bakrie, Ical
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7
Lampu Hijau untuk Ganja Medis?