NUSANTARA

Bupati Maybart Jadi Tahanan Titipan Kejaksaan di Rutan Polda Papua

"Bupati Maybrat, Papua Barat, Bernard Sagrim, tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Rp 3 miliar menjadi tahanan titipan kejaksaan di Rutan Mapolda Papua."

Bupati Maybart Jadi Tahanan Titipan Kejaksaan di Rutan Polda Papua
Bupati Maybart, Rutan Polda Papua

KBR, Jayapura - Bupati Maybrat, Papua Barat, Bernard Sagrim, tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Rp 3 miliar menjadi tahanan titipan kejaksaan di Rutan Mapolda Papua.

Sehari sebelumnya, Kepolisian Daerah Polda Papua melalui Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Tipikor Polda Papua menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Sorong yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

Wakapolda Papua, Paulus Waterpauw mengatakan, dengan pelimpahan berkas tahap kedua, berarti status hukum Sagrim sedang dalam pemeriksaan kejaksaan setempat.

"Kami memang mendapatkan informasi adanya sejumlah pendukung massa yang akan meminta penangguhan penahanan bagi Sagrim. Kabarnya ada sekitar 100-an orang yang mau ke Jayapura untuk meminta penangguhan tersebut, tapi kami telah memediasi teman-teman di Sorong, jika ingin ke Jayapura bisa melalui perwakilan saja sekitar 10-an orang. Penangguhan penahanan juga tetap didasarkan pada prosedur yang ada, tidak akan langsung diberikan begitu saja," katanya, Jumat (9/5).

Dalam pelimpahan berkas tersebut, Sagrim juga dititipkan oleh jaksa di tahanan Mapolda Papua. Polisi mengklaim akan memperlakukan Sagrim sama dengan tahanan lainnya dan tidak akan ada perbedaan.

Sementara itu, Kepala Kejati Papua, ES Maruli Hutagalung mengatakan, kasus Sagrim akan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sorong, mengingat lokasinya berada di wilayah Kejari tersebut.

"Jika pihak keluarga meminta penangguhan penahanan, maka wajib ditujukan pada Kejari Sorong,  bukan ke Kejati Papua," ungkapnya.

Dalam berkas yang dikirimkan polisi, tindak pidana yang dilanggar tersangka yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 15 tahun 2002 dengan kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar. Temuan ini sesuai hasil audit perhitungan Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Provinsi Papua pada tanggal 29 Juli 2013 lalu.

Tiga Warga Maybrat Ditahan Polisi

Sementara dalam pengusutan kasus pembakaran rumah dan perusakan sejumlah toko di Ayamaru, ibukota Kabupaten Maybrat oleh seratusan orang pendukung Sagrim, polisi telah menangkap dan menahan tiga orang. Mereka adalah Marthen Yumame, Robi Kambu dan Jhoni Naa.

"Ketiganya  secara bersama-sama melakukan perusakan dan pembakaran sejumlah rumah dan toko. Saat ini polisi menjerat ketiganya dengan  pasal 170 KUHP," kata  Juru bicara Polda Papua, Sulistyo Pudjo Hartono di ruangannya, Jumat (9/5)

Sehari pasca-penahanan Bupati Sagrim oleh Polda Papua pada tanggal 5 Mei sekitar pukul 22.00 WIT. Sekitar 100-an orang pendukungnya mengamuk dengan cara membakar dan merusak sejumlah toko dan rumah warga di Kota Ayamaru. Pendukung bupati itu juga menduduki kantor DPRD setempat dan terus meneriakkan yel-yel agar polisi membebaskan Sagrim dari jeratan hukum.

Editor: Anto Sidharta


  • Bupati Maybart
  • Rutan Polda Papua

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!