Bagikan:

AJI: Perusak Kantor Gorontalo Post Harus Dijerat dengan UU Pers

KBR, Gorontalo - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo meminta kepolisian menggunakan Undang-Undang Pers dalam mengusut kasus perusakan kantor Gorontalo Post. Perusakan kantor media itu dilakukan sekelompok orang pada 12 Mei lalu. Aksi perusakan

NUSANTARA

Minggu, 18 Mei 2014 01:01 WIB

Author

Ninik Yuniati

AJI: Perusak Kantor Gorontalo Post Harus Dijerat dengan UU Pers

Kebebasan pers, kriminalisasi pers, AJI

KBR, Gorontalo - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo meminta kepolisian menggunakan Undang-Undang Pers dalam mengusut kasus perusakan kantor Gorontalo Post.

Perusakan kantor media itu dilakukan sekelompok orang pada 12 Mei lalu, atau hanya berselang sepekan pasca peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Aksi perusakan dilakukan sebagai bentuk protes lantaran media itu tak memuat aksi demo terkait politik uang di wilayah tersebut.

Ketua AJI Gorontalo Syamsul Huda beralasan, penggunaan UU Pers itu diperlukan karena selain ada perusakan, pelaku juga merampas kamera milik wartawan foto yang tengah meliput.

"Untuk (kasus) Gorontalo Post kami mendorong supaya benar-benar menggunakan UU pers. Kita advokasi kasus ini. Kemarin juga sudah ketemu Pemrednya. Mereka minta supaya AJI juga ikut mendukung sikap mereka untuk melaporkan ini ke polda. Jadi kita sudah sampaikan ke Polda supaya kasus ini harus disikapi serius, karena Gorontalo Post sudah melapor," kata Syamsul Huda, (17/5)

Ketua AJI Gorontalo Syamsul Huda menambahkan, sejak awal tahun ini telah terjadi dua kasus kekerasan terhadap jurnalis di Gorontalo.

Syamsul mengatakan tren kasus kekerasan serupa makin memburuk setiap tahunnya. Dari berbagai kasus yang pernah terjadi, hanya sedikit yang bisa diselesaikan dengan menggunakan Undang-Undang Pers. Selain itu, banyak jurnalis yang menjadi korban, enggan melanjutkan kasusnya hingga tahap penyelesaian.

AJI Gorontalo merujuk pada Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Pada pasal 18 undang-undang itu mengatur bahwa setiap tindakan yang menghalangi kebebasan pers bisa dipidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Editor: Agus Luqman

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NUSANTARA

Kabar Baru Jam 20

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Most Popular / Trending