NUSANTARA

Semua Izin Pertambangan dan Perkebunan di Kapuas Dikaji Ulang

"KBR68H, Jakarta "

Doddy Rosadi

Semua Izin Pertambangan dan Perkebunan di Kapuas Dikaji Ulang
izin pertambangan, perkebunan, kapuas, dievaluasi, ben brahim

KBR68H, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Kapuas Tengah, Kalimantang Tengah akan mengkaji ulang semua izin usaha pertambangan dan perkebunan yang ada di daerah itu. Bupati Kapuas Ben Brahim mengatakan, evaluasi itu untuk mengecek apakah ada izin usaha pertambangan dan perkebunan yang sudah diberikan kepada perusahaan tertentu yang melanggar peraturan. Dia berjanji akan mengevaluasi seluruh izin usaha pertambangan dan perkebunan di Kapuas pada tahun ini.

“Jangan sampai menabrak hak-hak rakyat, contoh kebun rakyat ini kan banyak yang terjadi kebun milik rakyat tiba-tiba kena di areal perkebunan. Ini yang kita mau cek,”kata Ben Brahim kepada KBR68H di sela-sela Konferensi Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), di Jakarta, Rabu (15/5).

Bupati Kapus Ben Brahim menambahkan, evaluasi seluruh izin pertambangan dan perkebunan di Kapus diperkirakan memerlukan waktu enam bulan. Setelah evaluasi selesai, maka Pemkab baru bisa memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada perusahaan yang mengelola izin usaha pertambangan dan perkebunan yang tidak sesuai dengan peraturan dan Undang-undang.

Ben Brahim mengaku tidak takut untuk mencabut izin usaha pertambangan dan perkebunan yang melanggar aturan. Kasus gugatan yang dilakukan perusahaan tambang Churchill Mining Plc yang menggugat Pemkab Kutai Timur karena mencabut empat izin usaha pertambangannya, kata Ben, bukalah hal yang harus ditakuti.

“Saya tidak pernah takut apabila keputusan yang saya ambil sesuai aturan dan untuk kepentingan rakyat,”tegasnya.

  • izin pertambangan
  • perkebunan
  • kapuas
  • dievaluasi
  • ben brahim

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!