NUSANTARA

Ratusan Ribu Pelajar Medan Belum Punya Akta Kelahiran

"Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Muslim Harahap, mengungkapkan sekitar 120.000 pelajar belum memiliki akta kelahiran. Karenanya, pihaknya terus bekerjasama dengan Dinas Pendidikan guna memudahkan pelajar dalam penguru"

Ratusan Ribu Pelajar Medan Belum Punya Akta Kelahiran
akta kelahiran, pelajar, medan, sumatera utara

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Muslim Harahap, mengungkapkan sekitar 120.000 pelajar  belum memiliki akta kelahiran. Karenanya, pihaknya terus bekerjasama dengan Dinas Pendidikan guna memudahkan pelajar dalam pengurusannya.

Muslim mengaku, jumlah masyarakat yang mengurus akta kelahiran setiap harinya sekitar 2000 orang pasca keluarnya keputusan MA No. 1 tahun 2013. “Makanya, kantor Disdukcapil terlihat membludak setiap harinya,” katanya.
 
Ditambahkan, sebelum Keputusan MA yang menetapkan sejak 1 Mei  pengadilan tidak lagi berwenang memeriksa permohonan akta kelahiran bagi anak-anak berusia di atas 60  hari dan 1 tahun, jumlah warga yang mengurus akta kelahiran di Disduk Capil hanya berkisar 200 sampai 300 orang per harinya.
 
“Tapi sejak keputusan MA keluar, jumlah warga yang mengurus akte kelahiran sangat banyak sekali.  Kalau sekarang jumlah warga yang mengurus akte kelahiran mencapai 2.000 orang setiap harinya. Peningkatan ini terlihat sangat drastis  mulai Senin (20/5), sehingga membuat kita kewalahan,” terangnya.
 
Sementara Dzulmi Eldin, meminta warga masyarakat tidak perlu lagi berbondong-bondong datang ke Kantor Disdukcapil untuk mengurus akte kelahiran. Sebab, mulai pekan depan pengurusannya dilakukan di lima lokasi.
 
Untuk kawasan Medan bagian Utara meliputi Kecamatan Medan Marelan, Kecamatan Medan Belawan, Kecamatan Medan Labuhan dan Kecamatan Medan Deli, kata Eldin, pengurusan akta kelahiran dapat dilakukan di Kantor Lurah Rengas Pulau.

Bagi warga yang bermukim di Kecamatan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kecamatan Medan Johor dan Kecamatan Medan Sunggal, pengurusan akta kelahiran dilakukan di Kantor Camat Medan Selayang.
 
Selanjutnya, sebut Eldin, untuk warga di Kecamatan Medan Denai, Kecamatan Medan Tembung, Kecamatan Medan Amplas dan Kecamatan Medan Area, pengurusan akta kelahiran dilakukan di Kantor Camat Medan Denai.

Lalu bagi warga di Kecamatan Medan Timur, kecamatan Medan Barat, Kecamatan Medan Perjuangan dan kecamatan Medan Helvetia, pengurusan akta kelahiran dilakukan di Kantor Camat Medan Timur. Sedangkan untuk warga di Kecamatan Medan Kota, kecamatan Medan Maimun, Kecamatan Medan Polonia, Kecamatan Medan Petisah dan Kecamatan Medan Barfu, pengurusan akta kelahiran dilakukan di Disdukcapil.
    
Untuk memberikan kenyamanan bagi warga pada saat mengurus akte kelahiran, tambah Eldin, akan ditempatkan sejumlah personel Satpol PP di  5 lokasi pendaftaran yang telah ditetapkan. Selain memberikan rasa aman bagi warga, kehadiran petugas Satpol PP juga untuk  mengantisipasi munculnya calo.

Sumber: Star News 

Editor: Antonius Eko

  • akta kelahiran
  • pelajar
  • medan
  • sumatera utara

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!