NUSANTARA

Quick Count Pilgub NTB Langgar Aturan

"Kegiatan hitung cepat atau quick count pemilihan gubernur (Pilgub) NTB oleh salah satu lembaga survei nasional diduga tidak sesuai dengan ketentuan."

Quick Count Pilgub NTB Langgar Aturan
Quick Count, Pilgub NTB, mataram

KBR68H, Mataram- Kegiatan hitung cepat atau quick count pemilihan gubernur (Pilgub) NTB oleh salah satu lembaga survei nasional diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Dimana sebelum perhitungan suara dimulai pada pukul 13.00 Wita Senin kemarin, hasil hitung cepat itu justru sudah mulai ditampilkan di salah satu televisi nasional.

Komisioner KPU NTB Ilyas Sarbini kepada Global FM Lombok Selasa (14/05) mengatakan, jika hasil quick count ditampilkan sebelum perhitungan suara digelar, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB bisa melakukan proses hukum.

“ Kalau memang itu dinilai sebagai sebuah pelanggaran. Itu kan dalam tahapan pemilu itu mekanismenya harus melalui Bawaslu. Kalau memang Bawaslu menilai ini adalah pelanggaran pidana, nanti akan ditindaklanjuti di kepolisian” kata Ilyas.

Ia menerangkan, KPU sedang melakukan perhitungan suara ditingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau di tingkat desa dan kelurahan. Nanti pada 23 Mei, KPU NTB akan melakukan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pasangan calon. Disanalah patokan KPU dalam menentukan pemenang Pilgub NTB.

Sementara itu ketua Divisi Pengawasan Bawaslu NTB Bambang Karyono mengatakan, pihaknya cukup terganggu dengan adanya perhitungan cepat yang dimulai lebih awal dari perhitungan suara di TPS. Bawaslu NTB pada saat itu langsung melayangkan teguran melalui Bawaslu Pusat sehingga stasiun televisi yang menayangkan hitung cepat tersebut menghentikan sementara tayangan quick count.

Sumber: Radio Global FM Lombok

Editor: Suryawijayanti


  • Quick Count
  • Pilgub NTB
  • mataram

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!