NUSANTARA

Polisi Ambon Serahkan Berkas Tersangka Narkoba ke Kejari

Polisi Ambon Serahkan Berkas Tersangka Narkoba ke Kejari

KBR68H, Ambon – Satuan Reserse Narkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, kemarin telah menyerahkan berkas tersangka narkoba atas nama Anthon Jalmaf alias Mandala.

Kepala Satuan Reserse dan Narkoba (Kasatresnarkoba) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Hendra P. Haurissa mengatakan, berkas tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon beserta barang bukti lima paket ganja, uang 50 ribu dan sebuah telepon genggam.

Menurut dia, penyerahan ini merupakan penyerahan tahap kedua. Sementara tahap pertama sudah diserahkan pada tanggal 18 April lalu.

Tersangka Anthon Jalmaf ditangkap di Lembaga Permasyarakatan (LP) Negeri Lama saat tersangka sementara mengkonsumsi narkoba.

Hendra Haurissa menambahkan Jalmaf dinilai tanpa hak atau telah melawan hukum karena menggunakan barang terlarang. Tersangka dikenakan pasal 111 dan 112 atau paling singkat hukuman penjara 4 tahun dan paling lambat  8 tahun penjara.

Sumber: DMS
Editor: Anto Sidharta

  • Polisi Ambon
  • Tersangka Narkoba
  • Kejari

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!