NUSANTARA

Polda Papua Dilaporkan ke Ombudsman

Abu Pane

Polda Papua Dilaporkan ke Ombudsman
polda papua, penangkapan, abu pane, zely ariane

KBR68H, Jakarta - Kepolisian Daerah Papua dilaporkan ke lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman karena menangkap 32 pengunjuk rasa sepanjang tahun ini.

Koordinator LSM National Papua Solidarity (Napas), Zely Ariane mengatakan, penangkapan dilakukan karena pengunjuk rasa dianggap makar. Dalam penangkapan itu sedikitnya tiga pengunjuk rasa tewas. Sedangkan, empat aktivis LSM Solidaritas Peduli Pengakan HAM (SPP HAM) yang ditangkap kemarin terluka karena dipukuli polisi.

“Itu tidak berdasar menurut kami, karena ini aksinya adalah aksi sodilaritas kemanusiaan. Dan itu beberapa kali dilakukan dan tidak ada masalah. Jadi kalau kami pikir ini sangat bermotif politis terkait penutupan ruang demokrasi yang secara umum semakin kuat terjadi di Papua. Tanggal 1 Mei 2013 ada penangkapan 16 di Timikia, kemudian penangkapan lagi 5 orang di Biak. Kemudian di Jayapura, dan yang terakhir yang kemarin ini 4 orang di Jayapura. Jadi totalnya sekitar 32,” ujar Zely saat melapor ke Ombudsman di Jakarta, Selasa (14/5).

Koordinator LSM Napas, Zely Ariane juga meminta Kepala Kepolisian Indonesia, Timur Pradopo untuk mencopot Kapolda Papua, Tito Karnavian. Tito dianggap telah melanggar HAM, karena membungkam kebebabasan berpendapat.



Editor: Nanda Hidayat

  • polda papua
  • penangkapan
  • abu pane
  • zely ariane

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!