NUSANTARA

PNS dan Kepala Desa dipanggil Panwaslu Kudus

"KBR68H, Kudus - Sebanyak sembilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Kepala Desa di Kudus Jawa Tengah yang kedapatan berada di lokasi kampanye salah satu pasangan Calon Bupati, dipanggil oleh Panwaslu untuk memberikan klarifikasi."

Ahmad Rodly

PNS dan Kepala Desa dipanggil Panwaslu Kudus
PNS, kepala desa, panswaslu, kampanye, kudus

KBR68H, Kudus - Sebanyak sembilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Kepala Desa di Kudus Jawa Tengah yang kedapatan berada di lokasi kampanye salah satu pasangan Calon Bupati, dipanggil oleh Panwaslu untuk memberikan klarifikasi.

Ketua Panwaslu Kabupaten Kudus, Bati Susianto mengatakan mereka dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas keberadaan mereka di lokasi kampanye. Sejauh ini sudah banyak laporan masyarakat terkait hal tersebut, untuk itu Panwaslu segera menjadwalkan pemanggilan mulai kemarin hingga hari ini (17/5)

"Klarifikasi diperlukan untuk mentukan apakah yang bersangkutan benar terlibat, kampanye atau tidak", katanya kepada wartawan di Media Centre Panwaslu.

Ketua Panwaslu menambahkan dari sejumlah PNS dan Kepala Desa yang sudah dimintai klarifikasi, Panwas menyimpulkan mereka tidak terlibat dalam kegiatan kampanye. Mereka kebetulan lewat dan terjebak diantara massa kampanye.

"Pak Dul Rohman ini misalnya, dia akan ke rumah temannya untuk urusan pekerjaan, karena terjebak massa kampanye akhirnya dia berhenti" Katanya sambil mempersilahkan wartawan untuk bertanya langsung kepada kepala desa yang dimintai klarifikasi.

Sementara itu ketika ditanya wartawan tentang adanya oknum PNS yang naik ke panggung kampanye, pada saat kampanye pasangan calon petahana (incumbent), ketua panwas mengatakan belum ada laporan dan petugas panwas tidak memadai untuk menjaga setiap kampanye.

PNS yang sudah dipanggil oleh Panwas antara lain dari Badan Pennaggulangan Bencana Daerah (BPBD), Bagian Aset Setda, Sekretaris Desa dan Kepala Sekolah. Sedangkan Kepala Desa yang sudah dimintai klarifikasiberjumlah 5 Kepala Desa.

Mengikuti Kampanye bagi PNS dan Kepala Desa merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU No.12 Tahun 2008, tentang perubahan kedua terhadap UU 32 tentang Pemerintah Daerah dan PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Jika terbukti terlibat kampanye, PNS bisa dikenakan sanksi disiplin hingga pemidanaan.

Editor: Doddy Rosadi

  • PNS
  • kepala desa
  • panswaslu
  • kampanye
  • kudus

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!