NUSANTARA

Pengamat: Usul Referendum Qanun Bendera Aceh Bukan Jalan Keluar

Pengamat: Usul Referendum Qanun Bendera Aceh Bukan Jalan Keluar

KBR68H, Jakarta - Pengamat politik Aceh menilai jajak pendapat rakyat atau referendum bukan jalan keluar yang tepat untuk menyelesaikan pro kontra Qanun Bendera Aceh. Pasalnya, prokontra ini menyangkut sinkronisasi hukum secara nasional.

Pengamat politik Aceh Mawardi Ismail mengatakan, pemerintah pusat dan pemerintah Aceh perlu segera berdiskusi mencari keputusan bersama tanpa perlu melibatkan rakyat.

"Hal yang sifatnya aturan itu tentu yang paling penting dinegosiasikan jadi bukan dalam referendum. Kalau ada hal-hal yang menurut pihak pemerintah itu tidak benar, itu bisa didiskusikan, dinegosiasikan. Ini bukan soal suka atau tidak suka, kalau soal suka tidak suka itu bisa lewat referendum, tapi ini kan soal benar atau tidak benar." Kata Mawardi kepada KBR68H.

Sebelumnya, DPR Aceh mengusulkan referendum untuk memutuskan penggunaan bendera Aceh yang saat ini dipersoalkan oleh pemerintah pusat. Usulan itu dilontarkan karena hingga kini pembahasan antara Jakarta dan Aceh masih menemui jalan buntu.

Qanun atau Perda Bendera dan Lambang Aceh disahkan sejak 25 Maret lalu. Pemerintah pusat memiliki waktu dua bulan untuk mengevaluasi dan memutuskan menerima atau menolak Qanun tersebut. Salah satu yang dipersoalkan adalah bendera Aceh yang mirip bendera Gerakan Aceh Merdeka.

Editor: Anto Sidharta

  • Pengamat
  • Referendum
  • Qanun Bendera Aceh

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!