NUSANTARA

Pejabat Publik di Kaltim yang Pelit Memberikan Informasi Bisa Dipenjara

"KBR68H, Sangatta - Pejabat publik dan pihak manapun yang dalam beraktivitas menggunakan dana APBN atau APBD, wajib memberikan keterangan kepada pihak yang akan meminta tanpa harus menutupi."

Radio Gema Wana Prima

Pejabat Publik di Kaltim yang Pelit Memberikan Informasi Bisa Dipenjara
pejabat publik, informasi, bisa dipenjara, sangatta

KBR68H, Sangatta - Pejabat publik dan pihak manapun yang dalam beraktivitas menggunakan dana APBN atau APBD, wajib memberikan keterangan kepada pihak yang akan meminta tanpa harus menutupi. Jika tidak, bisa dikenakan pidana berupa kurungan penjara dan hukuman dengan maksimal Rp 5 juta.

Peringatan itu dikemukakan Jaidun, Ketua Komisi Informasi Kaltim saat sosialisasasi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Sangatta, Kamis (23/5) kemarin.

Dalam paparannya, dia menyebutkan, tidak ada hal-hal yang harus ditutupi apalagi disembunyikan dari publik dalam era reformasi kecuali soal ketahanan negara serta upaya penyelidikan suatu kasus tindak pidana.

“Penggunaan uang perjalanan dinas seorang pegawai negeri dan anggota dewan bisa diminta penjelasannya oleh masyarakat, jika pihak yang diminta tidak memberikan informasi dapat dipidanakan. Karenanya setiap informasi harus disediakan secara terbuka dan jelas tanpa harus ada yang disembunyikan,” ujar Jaidun.

Dia menaruh harapan pejabat publik Kutim termasuk anggota DPRD, mentaati UU KIP yang ditindaklanjuti Bupati Isran Noor dengan Perbup Nomor 45 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemkab Kutim.

Menurut dia, kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat harus dilakukan semua pihak terlebih-lebih kegiatannya menggunakan APBD.

“Sekarang cukup banyak persengketaan antara pejabat publik dengan masyarakat, karena ada pejabat publik enggan memberikan informasi digugat masyarakat namun berhasil dimediasi KIP,” ungkapnya.

Namun, dalam sosialisasi yang cukup penting itu, tidak ada pejabat Pemkab Kutim yang ikut mendengarkan meski mereka sudah diangkat Bupati Kutim sebagai pejabat pengelola informasi dan dokumentasi serta pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu di lingkungan Pemkab Kutim.

Sumber: Radio Gema Wana Prima

Editor: Doddy Rosadi

  • pejabat publik
  • informasi
  • bisa dipenjara
  • sangatta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!