NUSANTARA

Parpol Aceh Sudah Boleh Kampanye

Parpol Aceh Sudah Boleh Kampanye

Sebanyak 15 partai politik peserta pemilu di provinsi Aceh sudah dibenarkan untuk melakukan kampanye, asalkan dilakukan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ke 15 partai politik peserta pemilu di Provinsi Aceh masing-masing 12 partai politik Nasional dan 3 partai politik lokal.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Aceh Asqalani mengatakan partai politik sudah dibenarkan melakukan semua jenis kampanye, kecuali kampanye rapat umum yang menghadirkan massa dalam jumlah besar, sedangkan kampanye yang dibenarkan seperti pemasangan atribut, baliho, spanduk, acara bincang-bincang  di TV maupun radio serta pemasangan iklan-iklan di media massa, akan tetapi aturan-aturan kampanye sebagaimana diatur oleh KPU tetap harus dipatuhi.

Asqalani menambahkan masih sepinya kampanye yang dilakukan oleh partai politik maupun caleg dari partai poltik disebabkan KIP Aceh dan KIP Kabupaten /kota belum mengumumkan Daftar Caleg tetap (DCT).

Asqalani menjelaskan partai politik dan caleg juga dibenarkan melakukan kampanye di tempat-tempat publik, asalkan bukan pada tempat-tempat yang dilarang, seperti rumah ibadah dan kantor-kantor pemerintahan.

Bawaslu Aceh diakui Asqal saat ini sudah mulai melakukan pengawasan terhadap tahapan  seperti pengawasan teradap pencalonan dan  pengawasan terhadap tahapan uji mampu baca Al-qur’an susulan yang dilaksanakan oleh KIP Banda Aceh pada Tanggal 21 Mei.

Sumber: radio Antero  

Editor: Antonius Eko

  • kampanye
  • pemilu
  • parpol
  • aceh

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!