Masyarakat Bandar Lampung menyambut gembira penggratisan biaya pembuatan akta kelahiran yang diberlakukan Pemerintah Kota Bandar Lampung per 1 Mei 2013.
Apalagi, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Indonesia untuk memerintahkan kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menyesuaikan tata cara dan persyaratan pelayanan pencatatan kelahiran dan penerbitan kutipan akta kelahiran.
Penyesuaian ini diberikan untuk penerbitan kutipan akta kelahiran yang melewati batas waktu 60 hari. Berdasarkan surat edaran Mendagri tersebut, dalam pembuatan akta kelahiran tidak lagi harus melewati penetapan Pengadilan Negeri (PN), cukup ke Disdukcapil.
Selain prosesnya rumit karena harus menghadirkan saksi, waktunya cukup lama menunggu jadwal sidang, serta biaya tinggi jika harus ke pengadilan lebih dulu. Sekarang bisa seperti dulu, langsung ke Disdukcapil, digratiskan pula, hal tersebut dikatakan maya, warga Telukbetung.
Selama ini, banyak warga enggan mengurus akta kelahiran karena harus menjalani persidangan di pengadilan. Padahal, akta kelahiran ini sangat diperlukan, terutama bagi anak yang ingin mendaftar sekolah atau yang ingin mengurus paspor.
Sumber: radio SGP Lampung
Masyarakat Lampung Gembira Akta Kelahiran Gratis
Masyarakat Bandar Lampung menyambut gembira penggratisan biaya pembuatan akta kelahiran yang diberlakukan Pemerintah Kota Bandar Lampung per 1 Mei 2013.

NUSANTARA
Jumat, 10 Mei 2013 17:16 WIB


lampung, akta kelahiran, gratis
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7
Jalan Berliku Warga Ibu Kota Dapatkan Udara Bersih