KBR68H, Yogyakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mengaku kesulitan menyiapkan saksi-saksi dalam kasus penyerbuan Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
Ini disebabkan dua orang saksi yang juga tahanan Lapas Cebongan akan segera bebas dalam waktu dekat.
Anggota LPSK Teguh Soedarsono meminta Oditur Militer mempercepat persidangan terhadap 12 prajurit Kopassus tersangka kasus itu.
"Ada yang beberapa hari lagi ini bebas dua orang. Jadi kita harus mencari mereka. Kalau dari penjara mereka tidak langsung pulang ke rumah, entah kemana? Apakah negara bisa membatasi mereka? Eh kamu jangan pulang dulu ya, masa gitu? Di situlah pentingnya kecepatan persidangan. Jadi Odmil juga harus bekerjasama kalau ingin ada saksi," kata Teguh Soedarsono.
Anggota LPSK Teguh Soedarsono menambahkan, lembaganya juga telah melayangkan surat ke Mahkamah Agung dan Peradilan Utama Militer untuk melaksanakan percakapan jarak jauh melalui video saat meminta keterangan saksi. Namun, permintaan tersebut belum mendapatkan tanggapan.
Teguh mengatakan ada sekitar 16 saksi yang ingin memberikan kesaksian secara jarak jauh. Tersangka penyerbuan lapas Cebongan sebanyak 12 orang. Mereka adalah prajurit Kopassus Kandang Menjangan Surakarta Jawa Tengah yang menyerbu LP Cebongan pada 23 Maret lalu.
Dalam kasus itu, empat tahanan tewas. Penyerbuan dan pembunuhan itu dilatarbelakangi dendam terkait tewasnya rekan mereka.
Editor: Agus Luqman
LPSK Bakal Kesulitan Hadirkan Saksi Kasus LP Cebongan
KBR68H, Yogyakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK mengaku kesulitan menyiapkan saksi-saksi dalam kasus penyerbuan Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

NUSANTARA
Minggu, 26 Mei 2013 09:25 WIB

Cebongan, Kopassus, peradilan militer, LPSK
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Sedekah Mainan Menjadi Cara Risna Roslan Bagikan Kebahagiaan
Menyoal Rencana Penerapan KTP Digital di Ponsel dan Keamanannya
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 10