NUSANTARA

LBH Bandung Layangkan Judicial Review Pergub Larangan Ahmadiyah

"Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung melayangkan judicial review terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat tentag pelarangan kegiatan Ahmadiyah."

Arie Nugraha

LBH Bandung Layangkan Judicial Review Pergub Larangan Ahmadiyah
judicial review, ahmadiyah, pergub bandung

KBR68H, Bandung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung melayangkan judicial review terhadap Peraturan Gubernur Jawa Barat tentag pelarangan kegiatan Ahmadiyah. Gugatan itu disampaikan ke Mahkamah Agung hari ini. Ketua LBH Bandung, Arip Yogiawan menilai Pergub tersebut memicu tindak kekerasan masa intoleran kepada jemaat Ahmadiyah di sejumlah daerah. Kata dia, berkas judicial review itu sudah diperose Mahkamah Agung.

"Ini masih dalam proses, sudah teregister ini mungkin masih dalam tahap pemeriksaan oleh Mahkamah Agung. Artinya kalau memang ini sudah tarikannya disiarkan itu artinya kami meminta untuk dibatalkan Pergub tersebut. Ini secara lengkap yang sudah dilakukan seperti itu," ujar Arip di kantor LBH, jalan Ir. H. Djuanda, Bandung.

Sebelumnya, pemukiman Ahmadiyah di Wanasigra dan Singaparna kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat diserang ratusan orang intoleran. Penyerangan itu menyebabkan puluhan rumah, madrasah dan mushola rusak.

  • judicial review
  • ahmadiyah
  • pergub bandung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!