NUSANTARA

Kasus Tanah Adat Marak, Pemerintah Harus Minta Maaf

"KBR68H, Jakarta - Pemerintah diminta meminta maaf dengan sejumlah kasus konflik tanah adat yang selama ini terjadi."

Kasus Tanah Adat Marak, Pemerintah Harus Minta Maaf
konflik, tanah adat, aman, pemerintah, minta maaf

KBR68H, Jakarta - Pemerintah diminta meminta maaf dengan sejumlah kasus konflik tanah adat yang selama ini terjadi. Menurut Maher Takasa, Deputi Bidang Pemberdayaan Layanan Masyarakat Adat Nusantara AMAN, dengan dikabulkannya judicial review UU Kehutanan No 41 tahun 1999 oleh Mahkamah Konstitusi menegaskan hutan adat bukan hutan negara.

“Kami mendorong pemerintah harus melakukan rehabilitasi dan minta maaf atas kekerasan yang sewenang-wenang yang sudah dilakukan terhadap masyarakat adat selama ini karena putusan MK ini sangat tegas sekali bahkan ada proses kriminalasisai yang dilakukan selama ini yang mengakibatkan masyarakat adat menjadi korban bahkan ada yang meninggal dunia,” kata Maher.
  
Maher menambahkan, lewat keputusan MK ini ada ketegasan bahwa hutan ada adalah hutan yang berada di wilayah adat dan bukan di wilayah negara.
“Keputusan ini menjadi modal utama untuk menegakan hak-hak masyarakat adat yang selam ini dirampas dan dengan ini mendapat pengakuan yang utuh dan saya kira harus dimplementasikan semua pihak.” 

Kamis (16/5) lalu Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian judicial review UU Kehutanan No 41 tahun 1999 yang diajukan AMAN.

Sumber: Green Radio

Editor: Doddy Rosadi

  • konflik
  • tanah adat
  • aman
  • pemerintah
  • minta maaf

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!