NUSANTARA

Gubernur Aceh: Komisioner KIP Harus Paham UU PA

"KBR68H, Banda Aceh - Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Provinsi Aceh berbeda dengan pelaksanaan pemilu di daerah lain."

Gubernur Aceh: Komisioner KIP Harus Paham UU PA
komisioner KIP, UU PA, GUbernur Aceh, Zaini Abdullah

KBR68H, Banda Aceh - Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Provinsi Aceh berbeda dengan pelaksanaan pemilu di daerah lain.

Provinsi Aceh memiliki aturan sendiri dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, KIP Aceh selaku penyelenggara Pemilu dan Pilkada memiliki UU Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang partai lokal di Aceh, dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008. Sedangkan di dalam penyelenggaran Pilkada Aceh memiliki Qanun Nomor 5 Tahun 2012.

Hal itu ditegaskan Gubernur Aceh Zaini Abdullah saat melantik komisoner komisi independen pemilihan (KIP) Aceh periode 2013-2018, akhir pekan lalu.

Zaini mengatakan, komisioner KIP Aceh yang baru agar dalam pelaksanaan tugasnya tetap mengedepankan undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Zaini meminta Komisioner KIP Aceh yang baru untuk betul-betul memahami UUPA dan tidak mengabaikannya apalagi menafikannya sama sekali.

“Komisioner yang baru yang konsekuen sehingga stabilitas politik dan keamanan bisa berjalan dengan baik, yang juga haru dipahami bahwa KIP bukanlah nama lain dari KPU, tapi bahagian dari KIP”lanjutnya.

Zaini  juga berharap komisioner KIP Aceh yang baru mampu mendorong KIP di Kabupaten-kota agar konsisten dalam melaksanakan proses politik di Aceh bedasarkan kekhususan Aceh yaitu UUPA, terutama pilkada kabupaten Pidie Jaya dan pilkada kota Subulusalam pada akhir tahun 2013 ini.

Ketujuh komisioner KIP Aceh yang dilantik masing-masing Robby Syah Putra, Fauziah, Junaidi, Ridwan Hadi, Muhammad, Basri M Sabi dan Hendra Fauzi.

Sumber: Radio Antero

Editor: Doddy Rosadi

  • komisioner KIP
  • UU PA
  • GUbernur Aceh
  • Zaini Abdullah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!