KBR68H, Aceh- Kepala Badan Registrasi Penduduk Aceh Ismarisiska mengajak masyarakat Aceh segera membuat akta kelahiran, karena pembuatan akta kelahiran sudah dipermudah, tanpa harus melalui pengadilan.
Menurut Ismarisiska pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, pembuatan akta kelahiran sudah dikembalikan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di setiap kabupaten kota.Sebelumnya jika tidak membuat akta kelahiran selambat-lambatnya satu tahun, maka pembuatannya harus melalui pengadilan.
“Dengan adanya putusan MK maka pembuatan akta kelahiran sudah dikembalikan ke dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten kota, kemarin baru kita terima suratnya dari Kemendagri,”lanjutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya pada 30 April lalu Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian pasal 32 Undang-Undang (UU) No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan adanya putusan MK itu, pembuatan akta kelahiran tidak lagi melibatkan pengadilan dan dikembalikan ke Dinas kependudukan dan catatan sipil atau Disdukcapil.
Sumber: Radio Antero FM
Dipermudah, Pemda Aceh Ajak Warga Segera Buat Akta Kelahiran
Kepala Badan Registrasi Penduduk Aceh Ismarisiska mengajak masyarakat Aceh segera membuat akta kelahiran, karena pembuatan akta kelahiran sudah dipermudah, tanpa harus melalui pengadilan.

NUSANTARA
Rabu, 08 Mei 2013 10:32 WIB


akta kelahiran, aceh, mahkamah konstitusi
Kirim pesan ke kami
WhatsappBerita Terkait
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7
Jalan Berliku Warga Ibu Kota Dapatkan Udara Bersih