NUSANTARA

15 Parpol di Aceh Perbaiki Berkas

15 Parpol di Aceh Perbaiki Berkas

Sebanyak 15 partai politik nasional dan lokal peserta pemilu di provinsi Aceh sudah mengembalikan berkas perbaikan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada Rabu (22/05).

Diantara berkas perbaikan tersebut sejumlah parpol ada yang melakukan peragantian bakal calon anggota legislatifnya, khususnya parpol yang sejumlah anggota legislatifnya tidak lulus baca Qur’an beberapa waktu lalu.

Ketua Pokja pencalegkan KIP Aceh Yarwin Adidarma mengatakan KIP Aceh akan melakukan verifikasi perbaikan berkas dari tanggal 23 sampai 29 Mei 2013, jika ada yang tidak lengkap ataupun gugur pada masa verifikasi ini, partai politik tidak ada kesempatan lagi untuk memperbaiki atau mengganti calonnya. Setelah itu KIP Aceh baru menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) sebelum ditetapka sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).

“Diantara partai-partai itu juga ada yang menambahkan orang-orang baru, dan mereka harus betul-betul lengkap karena setelah ini tidak ada kesempatan lagi untuk memperbaiki berkas,” lanjutnya.

Yarwin menambahkan semua caleg harus sudah melengkapi berkas pada tanggal 22 Mei, kecuali beberapa kriteria bakal caleg yang dapat ditangguhkan, misalnya PNS, TNI/Polri, Kepala desa/perangkat desa dan anggota dewan yang pindah partai, mereka diberikan kesempatan hingga taggal 1 Agustus untuk menyampaikan surat keputusan pengunduran diri.

Sedangkan untuk anggota dewan yang pindah partai juga harus dilengkapi dengan surat pengunduran diri dari Dewan,

Sumber: radio Antero  

Editor: Antonius Eko

  • kampanye
  • pemilu
  • parpol
  • aceh

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!