NUSANTARA

Polisi Tangkap Penimbun Ribuan Liter Solar Bersubsidi di Papua

""Jadi setiap dia beli, dia tampung, dia beli dia tampung. Karena ketentuan pembelian di SPBU itu hanya 60 liter. Jadi rencananua setelah nanti ditampung dari sini (Jayapura)""

Arjuna Pademme

Polisi Tangkap Penimbun Ribuan Liter Solar Bersubsidi di Papua
Anggota Kepolisian menggerebek lokasi penimbunan BBM subsidi di Aceh Besar, Senin (18/4/22). Penimbunan BBM juga terjadi di Papua. (Foto: Antara/Ampelsa)

KBR, Jayapura - Kepolisian Resor Jayapura, Papua kembali menangkap tersangka penimbun 1.140 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kabupaten itu.

Wakapolres Jayapura, Deddy Agusthinus Puhiri mengatakan penangkapan itu dilakukan pada Jumat (15/4/2022) lalu. Tersangka berinisial K.

"Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu truk yang digunakan membeli BBM dan drum penampungan," katanya di Jayapura, Rabu (20/4/2022).

Deddy menjelaskan, pelaku membeli BBM bersubsidi jenis solar di SPBU di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura.

Pelaku membeli BBM dengan cara mengisi ke tanki truknya. Sekembalinya mengisi BBM, tersangka mengeluarkan solar dari kendaraanya dan menampungnya.

Rencananya ribuan liter solar bersubsidi itu akan dijual ke Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya dengan harga lebih mahal.

"Tersangka ini menggunakan truk ini kemudian dia keliling, di setiap SPBU dari Sentani (Kabupaten Jayapura) sampai Jayapura (Kota Jayapura), dia keliling. Jadi setiap dia beli, dia tampung, dia beli dia tampung. Karena ketentuan pembelian di SPBU itu hanya 60 liter. Jadi rencananya setelah nanti ditampung dari sini (Jayapura), BBM tersebut akan diantar ke Wamena (Kabupaten Jayawijaya). Jadi di sana harga jualnya juga beda, seperti itu," kata Deddy Agusthinus Puhiri, Rabu (20/4/2022).

Wakapolres Jayapura Deddy Agusthinus menjelaskan, tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan penimbunan BBM jenis solar.

Ia melanjutkan, di Wamena pelaku menjual solar bersubsidi dikisar harga Rp8.000 hingga Rp 10.000. Padahal harga solar bersubsidi di Jayapura di kisaran Rp5.150.

"Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Deddy Agusthinus.

Sementara itu, Juru Bicara Polda Papua, Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, polisi berhasil menangkap pelaku penimbunan solar bersubsidi di tiga daerah berbeda di Papua, beberapa hari terakhir.

Selain di Kabupaten Jayapura, polisi juga menangkap pelaku penimbunan solar bersubsidi di Kota Jayapura dan Kabupaten Nabire.

"Di Nabire, anggota Polres di sana menangkap enam orang sopir yang diduga menimbun BBM jenis solar bersubsidi pada Selasa (19/4/2022)," kata Ahmad Mustofa Kamal, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Menteri ESDM Beberkan Alasan Naikan Harga BBM dan Gas, Solar dan Pertalite Menyusul?

Polisi juga mengamakan barang bukti berupa drum dan jerigen berisi 2.045 liter solar yang dimuat empat truk.

Ribuan liter BBM itu dibeli dari salah satu SPBU di Tanah Hitam, Distrik Abepura. Keenam sopir truk itu memodifikasi tanki truk yang digunakan, agar dapat menampung lebih banyak bahan bakar saat membeli solar bersubsidi di SPBU. Setiap tanki truk dapat menampung 100-200 liter bahan bakar.

"Keenam pengemudi truk yang ditangkap di Nabire berinisial G, IA, JK, SY, AA, dan SE dengan barang bukti truk beserta bahan bakar solar 100 liter di dalam salah satu truk. Mereka ditangkap saat mengantri di salah satu SPBU di sana," kata dia.

keenam pengemudi dijerat Pasal 285 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000, imbuh Ahmad Mustofa Kamal.

  • bbm subsidi
  • penimbunan BBM
  • konflik Papua
  • Polda Papua
  • Polres Jayapura

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!