NUSANTARA

Pemkot Balikpapan Larang ASN Cuti dan Mudik Lebaran

""Cuti artinya kalau emergency ada yang berduka, itu boleh. Masa mau ditahan berduka? Selebihnya nggak boleh, untuk pergi libur-liburan nggak boleh, termasuk lebaran.""

Teddy Rumengan

mudik lebaran
Ilustrasi. (Foto: ANTARA/Risky Andrianto)

KBR, Balikpapan – Lebaran tahun ini aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan dilarang cuti lebaran.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, ASN yang dibolehkan mengajukan cuti lebaran hanya khusus yang mengalami kedukaan atau mau melahirkan.

Rahmad juga tak mengijinkan ASN pulang kampung saat libur lebaran. Termasuk menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi selama lebaran.

Dia juga mewanti-wanti pelayanan ke masyarakat tidak teranggagu meskipun tengah menjalani puasa. Ia memastikan pelayanan publik di bulan Ramadan tetap sama seperti hari biasa.

"Dari Pemerintah Pusat belum memperbolehkan, kecuali urgent, artinya tidak diminta-minta kena musibah keluarganya di luar daerah boleh pulang. Cuti artinya kalau emergency ada yang berduka, itu boleh. Masa mau ditahan berduka? Selebihnya nggak boleh, untuk pergi libur-liburan nggak boleh, termasuk lebaran," ujarnya, Rabu (6/4/2022).

Selama bulan Ramadan, pemerintah Kota Balikpapan tidak mengubah jam pulang kerja ASN. Jam pulang tetap 16.00 WITA. Namun, jam masuk dimundurkan jam 08.00 WITA.

Baca juga:


Editor: Agus Luqman

  • mudik lebaran
  • Lebaran 2022
  • ASN
  • Balikpapan
  • mudik
  • protokol kesehatan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!