KBR, Balikpapan – Lebaran tahun ini aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan dilarang cuti lebaran.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, ASN yang dibolehkan mengajukan cuti lebaran hanya khusus yang mengalami kedukaan atau mau melahirkan.
Rahmad juga tak mengijinkan ASN pulang kampung saat libur lebaran. Termasuk menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi selama lebaran.
Dia juga mewanti-wanti pelayanan ke masyarakat tidak teranggagu meskipun tengah menjalani puasa. Ia memastikan pelayanan publik di bulan Ramadan tetap sama seperti hari biasa.
"Dari Pemerintah Pusat belum memperbolehkan, kecuali urgent, artinya tidak diminta-minta kena musibah keluarganya di luar daerah boleh pulang. Cuti artinya kalau emergency ada yang berduka, itu boleh. Masa mau ditahan berduka? Selebihnya nggak boleh, untuk pergi libur-liburan nggak boleh, termasuk lebaran," ujarnya, Rabu (6/4/2022).
Selama bulan Ramadan, pemerintah Kota Balikpapan tidak mengubah jam pulang kerja ASN. Jam pulang tetap 16.00 WITA. Namun, jam masuk dimundurkan jam 08.00 WITA.
Baca juga:
- 79 Juta Orang Bakal Mudik, Jokowi: Penanganannya Harus Hati-hati
- Mudik Lebaran 2022, 21 Juta Orang Diprediksi Masuk Jateng
Editor: Agus Luqman