NUSANTARA

Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas? ASN Terancam Kena Sanksi

"Pemberian sanksi di masa mudik lebaran masih menyesuaikan pelanggaran ASN, termasuk saat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan berlibur, ataupun kepentingan lain di luar dinas."

Anindya Putri

mudik lebaran
Kendaraan melintas ruas tol Boyolali-Solo di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (26/4/2022). (Foto: ANTARA/A Jarot Nugroho)

KBR, Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas ketika mudik lebaran 2022.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, Wisnu Zaroh menyatakan seluruh ASN yang terbukti memakai mobil dinas untuk mudik lebaran akan dikenai sanksi tegas.

"Kita mengikuti keputusan dari Menteri PANRB. Kalau Menpan pernah memperbolehkan, tapi tahun ini tidak. Mudik diizinkan tapi untuk memakai dinas jelas tidak diizinkan. Jika masih ada ASN yang nekat bawa mobil dinas akan dikenai teguran secara lisan dan administrasi, tapi tidak berupa sanksi," ungkap Wisnu di Semarang, Selasa (26/04/22).

Baca juga:


Wisnu mengatakan, pihaknya menindak dan memintai keterangan para ASN, jika tertangkap basah mengendarai mobil plat merah selama cuti hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

"Jika ada yang ketahuan nanti akan dimintai keterangan dahulu dan ditindak," kata Wisnu.

Lebih lanjut, terkait dengan pemberian sanksi masih menyesuaikan pelanggaran ASN, termasuk saat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan berlibur, ataupun kepentingan lain di luar dinas.

"Sanksinya diperingatkan dengan secara tertulis atau administrasi," Katanya.

Editor: Agus Luqman

  • mudik lebaran
  • idulfitri 2022
  • Lebaran 2022
  • Arus Mudik
  • jawa tengah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!