BERITA

PN Solo Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Penangkapan Mahasiswa Pengkritik Gibran

PN Solo Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Penangkapan Mahasiswa Pengkritik Gibran

KBR, Solo - Pengadilan Negeri (PN) Solo Jawa Tengah menolak gugatan praperadilan terkait kasus penangkapan Arkham Mukmin oleh polisi.

Arkham Mukmin ditangkap setelah ia melalui akun media sosial @arham_87 menyinggung jabatan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, pada Maret lalu.

Mahasiswa asal Tegal itu lalu ditangkap aparat polisi virtual dari Polresta Solo. Kasus penangkapan itu dipersoalkan ke pengadilan oleh LBH Mega Bintang 1997 dan Yayasan Mega Bintang 1997.

Hakim tunggal di PN Solo, Sunaryanto menilai pemohon gugatan praperadilan tidak memiliki hak atau kualifikasi beperkara (legal standing) untuk mengajukan gugatan ini.

Mengutip pasal 79 KUHAP, Sunaryanto mengatakan yang bisa mengajukan gugatan sah tidaknya penangkapan adalah tersangka, keluarga atau orang yang diberi kuasa oleh tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.

Sunaryanto mengatakan penggugat tidak mempunyai kualifikasi secara hukum atau legal standing sebagai pihak yang dapat mengajukan praperadilan dalam perkara ini. Menurutnya, praperadilan yang diajukan oleh pemohon terdapat kesalahan subjeknya dan tidak memiliki persyaratan formal permohonan praperadilan.

Usai pembacaan putusan, wakil dari pemohon guatan praperadilan Muhammad Yusuf menyatakan menerima putusan pengadilan tersebut.

"Tadi sudah mendengarkan putusan majelis, putusan hakimnya. Kita tetap menghormati apapun hasilnya. Kami menghargai apapun hasil putusan hari ini. Terkait sikap kami selanjutnya, kami koordinasi dulu ke klien kami selaku para pemohon," kata Yusuf.

Proses sidang gugatan pra peradilan pada Polresta Solo ini berlangsung sejak pekan lalu.

Setelah ditangkap polisi virtual Polresta Solo, Arkham tidak diproses hukum melainkan hanya diminta membuat surat pernyataan minta maaf atas pernyataannya di media sosial. Sementara Polresta Solo mengklaim mereka tidak menangkap Arkham, melainkan Arkham yang datang sendiri ke Polresta Solo. 

Editor: Agus Luqman

  • Gibran Rakabuming
  • polisi virtual
  • UU ITE

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!