BERITA

Berlakukan Qanun LKS, Bank tak Punya Unit Syariah Hengkang dari Aceh

Berlakukan Qanun LKS, Bank tak Punya Unit Syariah Hengkang dari Aceh

KBR, Banda Aceh- Bank Indonesia (BI) Perwakilan Aceh mengatakan sejumlah bank yang tidak memiliki unit syariah akan meninggalkan Aceh dan menutup kantor pada Juni 2021 mendatang. Pasalnya, Aceh telah menerapkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Kebijakan itu mengharuskan semua perbankan yang beroperasi di Aceh memiliki unit syariah.

“Non-bank juga harus ke syariah, mau leasing, koperasi, harus ke syariah kalau dilihat dari definisi Qanunnya di sini itu,” kata Kepala Perwakilan BI Aceh, Achris Sarwani, Kamis (22/4/2021).

Dia menyebut, LKS itu tertuang dalam Qanun Aceh nomor 11 tahun 2018. Qanun ini mengatur seluruh lembaga keuangan termasuk bank yang beroperasi di Provinsi Aceh wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.

Qanun LKS berlaku sejak 4 Januari 2019 dan seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Provinsi Aceh wajib mengimplementasikan ketentuan tersebut paling lama 3 tahun sejak Qanun itu diberlakukan.

Saat ini, Kata Achris Sarwani, bank swasta yang menyatakan pergi dari Aceh antara lain; bank Panin dan Bank BTPN. Sementara bank BUMN seperti BNI, Mandiri, dan BRI, melakukan merger Pada awal 2021 menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).

Editor: Friska Kalia

  • Syariah
  • Qanun Aceh
  • Aceh
  • BSI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!