BERITA

Bisa Timbulkan Trauma Konflik, Ombudsman RI Aceh Minta Jam Malam Dicabut

Bisa Timbulkan Trauma Konflik, Ombudsman RI Aceh Minta Jam Malam Dicabut

KBR, Banda Aceh - Pemberlakuan jam malam di seluruh daerah di Provinsi Aceh menuai kritik, termasuk dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

Jam malam itu diberlakukan oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, mulai dari pelaksana tugas Gubernur Aceh, Walinangroe Aceh, Kapolda hingga Pangdam TNI. Tujuannya untuk menekan penyebaran virus korona (COVID-19). 

Kepala Ombudsman RI perwakilan Aceh, Taqwaddin mengatakan penerapan jam malam untuk menangkal virus korona tidak masuk akal. 

Taqwaddin menyebut jam malam justru dapat menimbulkan trauma konflik masa lalu yang pernah dirasakan masyarakat Aceh. Selain itu juga bisa berdampak terhadap ekonomi rakyat kecil.

Dia menyarankan Pemerintah Aceh segera mencabut kebijakan tersebut. 

"Sebelum terjadi kesan melawan pusat [pemerintah di Jakarta], sebaiknya kebijakan pemberlakuan jam malam dicabut. Kesan saya ini telah menimbulkan nostalgia traumatik. Kami teringat pada masa konflik yang pernah terjadi belasan tahun lalu," katanya dalam keterangan tertulis kepada jurnalis di Banda Aceh, Jumat (3/4/2020).

Pemberlakuan jam malam di Aceh dimulai sejak 29 Maret lalu hingga 29 Mei mendatang. Warga dilarang keras berada di luar mulai pukul 20.30 hingga pukul 05.30 WIB.

Taqwaddin menuturkan, pemberlakuan jam malam baru bisa dibenarkan dalam keadaan darurat sipil. 

Namun, menurutnya, pemerintah belum menetapkan status darurat sipil sampai saat ini.

"Presiden saja belum memberlakukan darurat sipil. Baru sebatas dikemukakan sebagai wacana oleh presiden beberapa hari lalu," pungkasnya.

Editor: Agus Luqman 

  • COVID-19
  • virus corona
  • Kesehatan
  • jam malam
  • social distancing
  • jaga jarak
  • aceh

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!