RUANG PUBLIK

Polda Sumbar Tangkap Pedagang Tengkorak Harimau dan Tapir

"Selain tengkorak, polisi juga menemukan barang bukti berupa 1 lembar kulit harimau, 14 tulang punggung harimau, dan tumpukan tulang-belulang lainnya."

Polda Sumbar Tangkap Pedagang Tengkorak Harimau dan Tapir
Barang bukti dalam kasus perniagaan anggota tubuh satwa dilindungi yang diungkap Polda Sumbar (23/4/2019) (Foto: Divisi Humas Polri).

Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap kasus perniagaan satwa yang dilindungi. Kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumbar, Padang, hari Selasa lalu (23/4/2019).

Menurut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, tersangka dalam kasus ini berprofesi sebagai penjual barang antik di Kota Bukittinggi, Sumbar.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 lembar kulit harimau, 14 tulang punggung harimau, 2 buah tulang tengkorak harimau, 10 buah tulang kaki harimau, 2 buah tulang panggul harimau, 2 buah tulang bahu harimau, tumpukan tulang harimau, 1 buah tulang tengkorak tapir, dan 1 buah offset kulit harimau.

Kabid Humas Polda Sumbar menyebut, "Pelaku melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d serta Pasal 40 ayat 2 Undang-undang 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000," tulisnya dalam akun media sosial resmi Humas Polri (23/4/2019).

Dalam UU No. 5 Tahun 1990 memang disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, membunuh, memelihara, ataupun memperniagakan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup ataupun mati.

Aturan tersebut juga melarang perniagaan anggota tubuh satwa dilindungi, termasuk kulit dan tulang-belulangnya.


Harimau dan Tapir Sumatera, Dilindungi tapi Masih Terancam

Harimau Sumatera adalah hewan yang dilindungi secara hukum. Namun menurut laporan WWF, populasi mereka terus menurun hingga 70 persen dalam 25 tahun terakhir.

Penurunan populasi harimau Sumatera disebabkan oleh banyak faktor. Mulai dari deforestasi yang menghancurkan habitat mereka, penurunan jumlah spesies mangsa, serta maraknya aksi perburuan ilegal.

Menurut WWF, perburuan harimau kerap dilakukan manusia karena motif ekonomi. WWF mencatat adanya pasar ilegal di Sumatera yang memperdagangkan bagian-bagian tubuh harimau untuk dijadikan pajangan.

Saat ini jumlah populasi harimau di Sumatera diperkirakan hanya tinggal sekitar 600 ekor.

Begitu pula dengan tapir Sumatera. Meski spesies herbivora ini dilindungi hukum, nyatanya mereka masih menghadapi ancaman penurunan populasi.

Menurut laporan WWF, populasi tapir Sumatera terancam karena maraknya alih fungsi hutan menjadi perkebunan.

Tapir juga kerap menjadi korban perburuan ilegal dan salah tembak. Menurut pengakuan para pemburunya, mereka sering salah mengira tapir sebagai babi hutan.

Editor: Agus Luqman

  • Polri
  • Polda Sumbar
  • Harimau
  • Tapir
  • perburuan ilegal
  • satwa dilindungi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!