BERITA

Pungli Prona Sertifikasi Tanah di Cilacap, Sekdes Tak Kena Sanksi Pidana

""Yang PNS, itu kita akan menegakkan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Sementara, yang non-PNS, Kepala desa dan perangkat desa merupakan wilayah binaan Camat." "

Pungli Prona  Sertifikasi Tanah di Cilacap,  Sekdes Tak Kena Sanksi Pidana


KBR, Cilacap– Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah bersepakat melimpahkan kasus dugaan Pungli dalam program Proyek Sertifikasi Tanah Massal (Prona) kepada Bupati. Kasus ini tak ditindak secara pidana melainkan hanya sanksi yustisi atau penegakan disiplin oleh   Kepala Pemerintahan di Kabupaten Cilacap.

 

Anggota Saber Pungli Cilacap yang juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Cilacap, Heru Harjanto mengatakan dalam gelar perkara yang dilakukan di Ruang Rapat Utama Kepolisian   Cilacap, Rabu siang (26/4) kesimpulan finalnya adalah kesalahan administrasi alias bukan dugaan untuk memperkaya diri sendiri. Heru menjelaskan, alokasi anggaran untuk Prona yang berasal dari APBN memang terbatas. Dia mengklaim, musyawarah  oleh panitia Prona dengan warga  menyepakati  pungutan dana dari penerima manfaat. Uang itu untuk pembelian patok, materai, kertas, makanan dan sebagainya.

 

Heru menjelaskan, sebenarnya panitia prona tak perlu dibentuk dengan keputusan kepala desa. Sebab, kepanitian prona mestinya dilakukan oleh BPN. Kata dia, itu sebab  penindakan  berupa penegakan disiplin untuk pelanggar administrasi dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun non-PNS.

 

Heru menegaskan, untuk perangkat desa yang berstatus PNS (Sekdes) maka akan dikenakan sanksi sesuai yang diatur dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Sementara, untuk perangkat non-PNS, dikenakan sanksi yang akan dirapatkan terlebih dahulu dengan komite.


“Ya nanti (hukumannya) kami secara pastinya setelah kami bersidang di komite ya. Cuma  barangkali, sementara ini kami asumsikan, yang perangkat desa dan perangkat desa itu non-PNS. Sedangkan yang sekretaris desa, itu PNS,” jelas Kepala BKD Kabupaten Cilacap, Heru Harjanto, Rabu malam (2/4). 

Heru melanjutkan, "yang PNS, itu kita akan menegakkan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Sementara, yang non-PNS, Kepala desa dan perangkat desa merupakan wilayah binaan Camat."

Sementara, Ketua Saber Pungli Kabupaten Cilacap yang juga Wakil Kepala Polres Cilacap, Hary Ardyanto menjelaskan kasus dugaan pungli tersebut bermula pada November 2016 ketika Pemerintah Desa Surusunda, Kecamatan Karangpucung, menerima informasi akan menerima program Prona Tahun Anggaran 2017 dengan kuota 125 bidang tanah.  Menurut dia, sumber dana kegiatan   tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk unit kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap sebesar Rp. 2.828.250.000.


“Pemerintah Desa Surusunda menyepakati biaya operasional program prona senilai Rp. 500 ribu dari setiap pemohon pembuatan sertifikat tanah sehingga total penerimaan dari masyarakat mencapai Rp. 20.350.000,” jelas Hary melalui keterangan resmi yang diterima KBR, Rabu petang (26/4/2017).

 

Kata Hary,  dari  hasil penyelidikan menemukan adanya perbuatan melawan hukum, namun perangkat desa belum sampai menikmati  karena program Prona tersebut belum selesai. Itu sebab, kasus tersebut diserahkan kepada Bupati Cilacap untuk ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi yustisi karena dianggap kelalaian administratif yang cukup ditindak dengan penegakan disiplin.


Editor: Rony Sitanggang

  • saber pungli
  • Heru Harjanto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!