BERITA

Polda Papua: Silakan Karyawan Freeport Mogok Sebulan Penuh, Asal...

Polda Papua: Silakan Karyawan Freeport Mogok Sebulan Penuh, Asal...


KBR, Jayapura - Kepolisian Daerah Provinsi Papua mengerahkan dua kompi anggota Brimob (sekitar 200 personel) untuk menjaga area PT Freeport Indonesia di Timika. Pengamanan dilakukan menjelang aksi mogok massal karyawan PT Freeport selama sebulan penuh mulai 1 Mei mendatang.

Kapolda Papua Paulus Waterpauw mengatakan ratusan personel Brimob itu ditempatkan untuk berjaga di sejumlah titik rawan, khususnya pintu masuk dan keluar area tambang tersebut.


"Mereka boleh tidak kerja, mogok atau tinggal di rumah. Silahkan saja, tapi jangan membuat gaduh. Jangan mengganggu keamanan dan kenyamanan pihak lain," kata Kapolda Papua Paulus Waterpauw, Kamis (27/4/2017).


Paulus mengatakan apabila ada karyawan PT Freeport atau pihak lain melanggar aturan hukum maka akan ditindak tegas.


"Jangan nanti kemudian mem-faith accomply kami, bahwa aparat semena-mena melakukan penegakkan hukum. Tidak," kata Paulus tegas.


Hingga saat ini, kata Paulus, polisi belum dapat berbicara langsung dengan kelompok karyawan yang menyatakan diri akan melakukan aksi mogok. Menurut Paulus, kelompok karyawan Freeport yang akan mogok kerja terindikasi mereka yang bekerja di tambang terbuka. Tambang itu akan tutup pada 2018.


Sedangkan, karyawan di tambang bawah tanah tidak akan melakukan aksi mogok. Apalagi ada aturan internal pada karyawan di tambang bawah tanah, bahwa siapapun yang akan melakukan aksi mogok, maka akan dipecat dari perusahaan itu.


Rencana mogok

Sebelumnya rencana mogok kerja selama sebulan disampaikan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Freeport Indonesia (PUK SPKEP SPSI PTFI). Mereka mengirim surat rencana mogok kerja, pada 20 April lalu. Rencananya mogok kerja akan dimulai 1 Mei hingga 30 Mei 2017.


Surat ditujukan kepada pimpinan PT Freeport Indonesia di Amerika Serikat, PT Freeport di Tembagapura, Menteri Tenaga Kerja, Menteri ESDM dan seluruh pekerja.


Rencana aksi mogok kerja sebulan penuh itu untuk memprotes kebijakan manajemen PT Freeport Indonesia yang membebaskan karyawan dari pekerjaan (furlough) alias merumahkan karyawan di tengah negosiasi kontrak antara PT Freeport Indonesia dengan Pemerintah Indonesia.


Serikat buruh PT Freeport meminta perusahaan berhenti memberlakukan kebijakan perumahan, karena kebijakan itu diambil secara sepihak tanpa melalui perundingan dengan serikat pekerja PT Freeport.


"Undang-undang Ketenagakerjaan tidak mengenal istilah Furlough, tapi itu merupakan aturan dari negara lain yang dipaksakan dijalankan di Indonesia. Karena itu kebijakan Furlough bertentangan dengan Undang-undang di Indonesia," begitu isi surat edaran tentang rencana demonstrasi yang ditandatangani Mika Taraudi dan Abraham T Datu selaku pimpinan unit kerja serikat pekerja PT Freeport.


Buruh menganggap kebijakan furlough atau merumahkan karyawan itu meresahkan buruh. Buruh tidak nyaman dan merasa terintimidasi, karena selalu dalam situasi terancam dirumahkan atau di-PHK tanpa kecuali. Buruh menganggap kebijakan furlough itu tidak ada batasan atau kriteria.


"Berbagai pertemuan dan masukan telah disampaikan kepada pimpinan perusahaan untuk mempertimbangkan langkah itu, termasuk menggelar pertemuan dengan pihak ketiga. Namun hingga saat ini belum tercapai kesepakatan untuk mengatasi masalah itu," begitu pernyataan Serikat Pekerja.


Serikat pekerja menganggap kebijakan Furlough merupakan PHK terselubung.


"Pekerja yang terkena Furlough tidak diberi kesempatan untuk didampingi oleh SPSI namun apa yang diputuskan perusahaan sudah final bagi pekerja," begitu tulis Serikat Pekerja PT Freeport.


Serikat buruh PT Freeport juga mendesak perusahaan memberikan kepastian kepada pekerja yang sudah terlanjur dirumahkan untuk dipekerjakan kembali apabila perusahaan sudah beroperasi normal.


Menurut pihak Serikat pekerja, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika sudah meminta manajemen PT Freeport untuk menghentikan kebijakan furlough atau perumahan karyawan sampai ada kesepahaman bersama. Namun permintaan itu, menurut SPSI PT Freeport, ditolak perusahaan.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Mogok Kerja
  • PT Freeport Indonesia
  • serikat pekerja PT Freeport Indonesia
  • SPSI
  • Tembagapura
  • timika
  • mimika
  • Papua

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!