BERITA

Aksi Dihalang-halangi, FRI Bakal Gugat Polda Papua

Aksi Dihalang-halangi, FRI Bakal Gugat Polda Papua


KBR, Jakarta - Front Rakyat Indonesia Untuk West Papua (FRI-WP) berencana melayangkan gugatan atas tindakan Kepolisian Daerah (Polda) Papua yang dituding menghalang-halangi aksi 50 tahun Freeport. Aksi di sejumlah daerah itu digelar serentak pada Jumat (7/4/2017) lalu.

Juru Bicara FRI-WP Surya Anta menyebut, polisi berusaha membatasi hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Hal tersebut, lanjut Surya, ditunjukkan melalui penolakan kepolisian terhadap surat pemberitahuan aksi. Tindakan itu, berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


"Polisi sendiri yang melakukan pembatasan dalam kebebasan berekspresi. Kalau melakukan gugatan hukum, kita akan memberikan tekanan dalam soal polisi melakukan tindakan yang tidak sesuai konstitusi, yaitu melarang orang melakukan demontrasi, menggunakan hak berekspresinya," ujarnya kepada KBR, Minggu, (9/4/2017)


Surya menambahkan, saat ini gugatan tengah dibahas tim kuasa hukum di Jayapura.


"Kebebasan demontrasi tersebut termasuk kebebasan berekspresi dan dilindungi oleh hukum. Apalagi mereka melakukan prosedur protap kepolisian, yakni menyampaikan surat pemberitahuan, tapi ditolak."

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2017/jonan__freeport_minta_negosiasi_diperpanjang__delapan_bulan/89493.html">Freeport Minta Negosiasi Diperpanjang 8 Bulan</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2017/aksi_serentak__mahasiswa_papua_minta_tutup_freeport_/89312.html">Aksi Serentak, Mahasiswa Papua Minta Tutup Freeport</a></b> </li></ul>
    

    Dia menambahkan tudingan Polda Papua mengenai adanya makar dari aksi yang diikuti 500an orang lebih itu pun dinilai mengada-ada.

    "Ini pembiasan konsep makar sendiri. Ini kan dari Bahasa Belanda, konsep makar itu, yakni pengertiannya adalah menyerang, menggulingkan kepala negara. Demo ini kan tidak menggulingkan kepala negara. Ini kan cuman kebebasan berekspresi dari masyarakat," tukas Surya Anta.


    Jumat (7/4/2017) lalu, sejumlah aksi digelar untuk mendesak Freeport hengkang dari Papua. Dalam aksi di Yogyakarta dan Jakarta, terjadi penghadangan oleh kepolisian. Saat itu antara peserta aksi dan polisi terlibat aksi saling dorong.


    Sementara di Jayapura, setidaknya 21 orang ditangkap oleh kepolisian. Namun, mereka akhirnya dilepaskan pada Jumat malam. Aksi tersebut juga meminta Freeport mengembalikan kekayaan bumi Papua kepada Suku Amungme selaku pemilik hak ulayat juga memulihkan lingkungan yang telah rusak.

    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2017/kementerian_esdm_kaji_pelibatan_masyarakat_adat_dalam_perundingan_dengan_freeport/89463.html">Kementerian ESDM Kaji Pelibatan Masyarakat Adat dalam Perundingan dengan Freeport</a></b> </li>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2017/warga_suku_amungme_merasa_dikhianati_pemerintah_soal_freeport/89458.html">Warga Suku Amungme Merasa Dikhianati soal Freeport</a></b></li></ul>
      




      Editor: Nurika Manan

  • Freeport
  • Juru Bicara Front Rakyat Indonesia Untuk West Papua
  • Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP)
  • Papua
  • Polda papua

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!