BERITA

Tarif Penyebrangan Ketapang- Gilimanuk Turun

"Penurunan tarif berlaku mulai hari ini, Jumat (8/4/2016). "

Hermawan Arifianto

Tarif Penyebrangan Ketapang- Gilimanuk Turun
Ilustrasi. Pelabuhan Ketapang. Foto: Antara

KBR, Banyuwangi- PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry menurunkan tarif penyebrangan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, dan Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Penurunan tarif berlaku mulai hari ini, Jumat (8/4/2016).

Kebijakan itu merespon penurunan harga harga bahan bakar jenis solar dan Premium per 1 April 2016 lalu. Manajer Usaha PT ASDP Ketapang – Banyuwangi, Wahyudi Susianto mengatakan, penurunan tarif itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif Penyeberangan Lintas Antar-Provinsi. Kata dia, Penurunan tarif berlaku untuk semua golongan kendaraan kecuali penumpang pejalan kaki dan sepeda kayuh.

Menurut Wahyudi, tarif untuk kendaraan turun 2,3 persen. “Kalau di rata- rata sekitar 2,5 semuanya. Kendaraan semua turun cuman kisaranya berbeda. Penyesuaian terhadap harga BBM adalah salah satu komponen perhitungan tahapan BBM. BBM turun menteri menetapkan tarifnya diturunkan. Kita naik, turun tarif di penyebrangan kelas ekonomi dan transprotasi ekonomi pada umumnya memang ditentukan menteri,”kata Wahyudi Susianto (8/4/2016).

Penurunan tarif untuk kendaraan golongan II dari Rp 23.000 menjadi Rp 22.000. Sedangkan untuk golongan IV A dari Rp 141.000 menjadi Rp 138.000. Sementara penumpang pejalan kaki dewasa berlaku Rp 6000. Meski tariff turun, PT ASDP berjanji pelayanan akan selalu ditingkatkan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi sehubungan dengan kebijakan pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM). Penyesuaian tarif ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang dikeluarkan pada 1 April 2016.

Pemberlakuan penurunan tarif angkutan umum kelas ekonomi tersebut yaitu 3,5 persen untuk tarif angkutan penumpang umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas Ekonomi dan 3,38 persen untuk tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi. 

Editor: Malika

  • PT ASDP
  • Ketapang-banyuwangi
  • wahyudi susianto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!