BERITA

Relokasi Bantaran Bengawan Solo, Pemkot: Pemilik 64 Bidang Masih Menolak

"Pemerintah Kota Solo kesulitan merelokasi sebagian warga di bantaran Sungai Bengawan Solo. 64 bidang lahan bersertifikat hak milik di bantaran sungai masih menolak relokasi."

Yudha Satriawan

Relokasi Bantaran Bengawan Solo, Pemkot: Pemilik 64 Bidang Masih Menolak
Rumah warga di bantaran sungai. (Foto: KBR)

KBR, Solo - Pemerintah Kota Solo kesulitan merelokasi sebagian warga di bantaran Sungai Bengawan Solo. Juru bicara Badan Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Berencana, dan Perlindungan Perempuan dan Anak Pemkot Solo, Sukendar Tri Cahyono mengungkapkan, warga yang bersikeras bertahan mengeluh belum memiliki rumah di lokasi lain. Di samping itu, sebagian warga juga khawatir tak bisa beradaptasi di lingkungan baru. Inilah, kata dia, yang kerap menjadi kendala pembebasan.

Meski begitu, sudah ada enam bidang lahan bersertifikat hak milik, seluas 7000 meter persegi yang siap dibebaskan. “Ya ini kita sosialisasikan terus program relokasi ini. Mudah-mudahan semakin banyak yang berminat atau bersedia. Yang tak bersertifikat kan hampir sudah semua direlokasi, ini tinggal yang memiliki sertifikat hak milik. Baru 6 bidang lahan yang sudah siap, anggarannya sekitar 2,9 miliar Rupiah, hampir 3 miliar Rupiah lah. Ya kita berharap ini segera selesai. APBD-perubahan kan sampai Oktober nanti pembahasannya," kata Sukendar di Solo, Sabtu (09/04/2016).


Sedangkan, lanjut Sukendar, pemilik 64 bidang lahan bersertifikat hak milik di bantaran sungai masih menolak relokasi. “Selama ini memang kendala di lapangan berbagai alasan warga bantaran menolak relokasi karena belum punya rumah di lokasi lain, akan menggelar hajat keluarga, kesulitan beradaptasi di lingkungan baru, bagaimana nasib sekolah dan tempat kerja yang selama ini dekat dengan rumah di bantaran, dan sebagainya," ungkapnya.


Pemerintah Kota Solo terus berupaya merelokasi warga di sekitar bantaran Sungai Bengawan Solo. Warga yang bersedia direlokasi, bakal mendapat uang kompensasi untuk membeli tanah dan membangun rumah di lokasi lain yang lebih aman. Namun masih ada warga bantaran yang menolak dengan berbagai alasan.


Sementara itu, lahan warga sekitar bantaran yang berhasil diambil alih, kini menjadi kawasan urban forest atau taman kota di tepi sungai. Selama bertahun-tahun, Pemkot Solo telah merelokasi lebih dari 1500 rumah di bantaran yang tak bersertifikat.

Editor: Nurika Manan

  • relokasi bantaran bengawan solo
  • Bengawan Solo
  • relokasi bantaran sungai
  • Pemkot Solo

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!