BERITA

Kejari Bogor Tahan Irwan Gumilar dan Rahmat Nasrun Adnan

"Irwan Gumilar dan Rahmat Nasrun Adnan selaku tim Apresal atau tim pengadaan lahan sempat mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan Negeri"

Rafik Maeilana

Kejari Bogor Tahan Irwan Gumilar dan Rahmat Nasrun Adnan
Tersangka kasus mark up dana pengadaan lahan relokasi PKL saat dibawa Kejari Bogor, Jumat, 8 April 2016. Foto: Rafik Maeilana

KBR, Bogor - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor menahan dua tersangka dugaan korupsi dana pengadaan lahan relokasi pedagang kaki lima (PKL). Mereka adalah Camat Bogor Barat, Irwan Gumilar dan Rahmat Nasrun Adnan selaku tim Apresal atau tim pengadaan lahan.

Kasi Intel Kejari Bogor, Andi Fadjar Haryanto mengatakan, penahanan ini dilakukan karena keduanya sempat mangkir dengan alasan dinas luar kota. "Penyidik menyerahkan tersangka ke penuntut umum, dua orang tersangka inisial IG dan RNA. Dan penuntut umum diambil sikap untuk dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan," katanya saat ditemui di Kejari Bogor, Jumat, 8 April 2016.

Andi meyakinkan keduanya terbukti menyalahgunakan wewenang pada pengadaan lahan PKL seluas 7.302 meter/segi. "Dasar penahanannya pasal 20 ayat 2, pasal 21 dan pasal 22 KUHP," imbuhnya.

Terkait hal ini, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menghormati proses hukum yang sedang ditangani Kejari Bogor. Bima juga berharap agar kasus yang cukup lama menyita perhatian publik ini segera mendapat kepastian hukum.

Bima pun menyebut akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Sekretaris Daerah Kota Bogor, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Bagian Hukum untuk memutuskan kebijakan, termasuk memfasilitasi bantuan hukum bagi dua bawahannya yang ditahan. "Karena sebagai Aparat Sipil Negara dan anggota Korpri, yang bersangkutan dapat difasilitasi pendampingan dan bantuan hukum dari pemerintah daerah," terang Bima.

Bima juga telah menandatangani surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Bogor.

Kasus ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik Kawidjaja Henricus Ang atau Angkahong oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada akhir 2014 lalu. Dari luasan itu telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter per segi.

Sebanyak 26 dokumen kepemilikan yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB dan eks garapan. Harga jual lahan dibuat sama, sehingga disepakati untuk pembebaasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter per segi senilai Rp 43,1 miliar. Dalam kasus ini pun, Kejari telah menyita barang bukti uang sebesar Rp 26 miliar dan seratusan dokumen.


Editor: Damar Fery Ardiyan 

  • Kejari Bogor
  • korupsi
  • PKL

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!