BERITA

Gubernur NTT Batalkan Puluhan Perda

Gubernur NTT Batalkan Puluhan Perda

KBR, Kupang - Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya membatalkan sekitar 20 Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang dinilai membenai masyarakat. Kepala Biro Hukum Kantor Gubernur NTT, Hadijah Abbas menjelaskan, puluhan Perda itu adalah hasil inventarisasi jajarannya pada tahun lalu.

"Tahun 2015 kami sudah melakukan inventarisasi sekitar 21 perda yang dibatalkan oleh gubernur. Masyarakat juga punya hak untuk melakukan pengawasan," kata Hadijah Abbas di Kupang Sabtu, (16/4).


Masyarakat, lanjutnya, juga bisa melaporkan Perda yang dinilai merugikan. Selanjutnya, Pemda bakal menyisir dan mengecek ulang pengaduan dari masyarakat. "Dalam pelaksanaan masyarakat merasa bahwa Perda-perda itu membebani masyarakat, masyarakat bisa mengajukan keberatan untuk membatalkan perda-perda tersebut. Jadi perda itu tidak ada batas waktu. Apakah itu perda lama atau baru apa bila bertentangan, itu dapat dibatalkan," ujarnya.


Hadijah Abbas menambahkan 21 perda yang dibatalkan itu antara lain, Perda tentang retribusi penggantian cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, Perda pajak hiburan, retribusi penertiban atas izin pemasukan dan pengeluaran hasil hutan ikutan, tumbuhan dan satwa liar. Dia mengatakan, pemerintah kabupaten/kota di NTT mengatur hal tersebut, padahal hasil komoditas itu tidak boleh dipungut retribusinya. Selain itu, Perda tentang izin pengelolaan air bawah tanah dan Perda tentang pengelolaan mineral dan batubara.

Editor: Nurika Manan

  • perda diskriminatif
  • Pemprov NTT
  • Pembatalan Perda

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!