BERITA

DPRD Mukomuko Desak PT SAP Hentikan Aktivitas Pabrik CPO

"Pabrik sudah beroperasi lebih tiga bulan tanpa izin."

Evi Tarmizi

DPRD Mukomuko Desak PT SAP Hentikan Aktivitas Pabrik CPO
Ilustrasi. Tandan buah segar Sawit. Foto: Antara

KBR, Mukomuko- DPRD Kabupaten Mukomuko mendesak PT. Surya Andalan Primatama (SAP) menghentikan sementara aktivitas pabrik pengelolaan Crude Palm Oil (CPO) hingga perusahaan melengkapi perizinan. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Armasyah.

Pabrik CPO PT. SAP sudah beroperasi lebih dari tiga bulan di desa Talang Medan Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko Bengkulu. Perusahaan diduga belum mengantongi  izin Usaha Perkebunan Pengelolaan (IUP-P) dari Kantor Pelayan Terpadu Satu Pintu (KPTSP). Meski begitu perusahaan sudah melakukan aktifitas pengelolaan Tandan Buah Segar (TBS). 

“Kita memang  mau investor tapi jangan melanggar aturan investor kita butuh, kalau uji coba paling satu minggu kalau sudah berbulan –bulan bukan uji coba lagi namanya itu sudah beroperasi namanya kata Armansyah kepada KBR,Rabu (06/04/2016)”

Armansyah menambahkan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil instansi terkait diantaranya Kantor Lingkungan Hidup Kantor (KLH), Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KTSP) termasuk PT Surya Andalan Primatama (SAP) untuk menyelesaikan perizinan. 

Editor: Malika

  • pengelolaan cpo
  • mukomuko
  • tandan buah segar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!