BERITA

'Aset Saya Rp10 M Dirampas Bank Danamon...'

"“Soalnya utang saya hanya Rp 30 juta, kok mau ngerampas hak saya nilainya Rp 10 miliar? Luasnya 1 hektar kurang 1.200 meter. Jadi saya minta tolong sama pak Jokowi, kalau nonton. Saya minta keadilan.""

'Aset Saya Rp10 M Dirampas Bank Danamon...'
Proses eksekusi lahan milik Masruroh, di pinggir jalur Pantura Semarang – Surabaya, tepatnya di desa Manggar Kec. Sluke – Rembang. Foto: Musyafa/KBR

KBR, Rembang – Masruroh, warga Desa Manggar Kecamatan Sluke, Rembang, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pasca eksekusi lahan dan bangunan miliknya seluas 8.800 meter persegi yang lokasinya berada di pinggir jalur Pantura Semarang-Surabaya. Eksekusi itu dilakukan Pengadilan Negeri Rembang.

Masruroh berkukuh, eksekusi itu tidak bisa dibenarkan. Sebab utangnya di Bank Danamon hanya Rp 30 juta, namun pihak bank justru melelang jaminan asetnya tersebut seharga Rp 10 miliar.


“Soalnya utang saya hanya Rp 30 juta, kok mau ngerampas hak saya nilainya Rp 10 miliar? Luasnya 1 hektar kurang 1.200 meter. Jadi saya minta tolong sama pak Jokowi, kalau nonton. Saya minta keadilan," keluhnya kepada KBR, Rabu (27/04/2016).


Kasus yang dialami Masruroh bermula pada tahun 2007 silam, ketika ia dan suaminya mengambil pinjaman sebesar Rp 50 juta di Bank Danamon Pamotan Rembang dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan. Ia kemudian mengangsur utang itu sebesar Rp 20 juta. Tapi pada 2010, angsuran itu macet lantaran ia tertimpa musibah dan suaminya meninggal. Karena belum sanggup melunasi, Bank Danamon melelang jaminan tanah dan bangunan miliknya seharga Rp 10 miliar. Tak terima dengan eksekusi, ia pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Rembang hanya saja kalah. Di tingkat kasasi pun ia kembali kalah.


Sementara itu, petugas juru sita Pengadilan Negeri Rembang, Djatmiko mengatakan Peninjauan Kembali harus disertai bukti baru atau novum. Padahal menurutnya, Masruroh tidak mengantongi bukti baru.


“Dia mengajukan gugatan sudah kalah, upaya banding juga kalah. Dia tidak menempuh upaya kasasi, tapi langsung mengajukan luar biasa yakni PK. Padahal PK itu harus menyertai novum atau bukti baru. Tapi ini tidak ada bukti baru. Saya pikir hanya ingin mengulur – ulur waktu saja," ungkapnya.


Djatmiko menambahkan pihaknya sudah menjalankan eksekusi. Meski lokasi lahan diblokir dengan tumpukan batu oleh keluarga Masruroh, namun secara hukum aset itu telah menjadi hak pemenang lelang, Agus Cahyana, seorang pengusaha bus di Rembang.




Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • Bank Danamon
  • peninjauan kembali
  • Desa Manggar
  • rembang
  • lelang aset

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!