BERITA

4 Bulan, Lebih dari 300 TKI Ilegal Dideportasi Melalui PPLB Entikong

4 Bulan, Lebih dari 300 TKI Ilegal Dideportasi Melalui PPLB Entikong

KBR, Pontianak- Sepanjang empat bulan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat mencatat sebanyak 371 buruh migran Indonesia yang melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat dideportasi lantaran tak memenuhi syarat atau non-prosedural. Mereka dipulangkan paksa oleh Pemerintah Malaysia. Dari jumlah itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat, Muhammad Ridwan belum mengetahui berapa jumlah yang meninggal.

Ia mengaku kesulitan mendata korban meninggal lantaran keberangkatan mereka tak dilengkapi dokumen resmi.

Banyaknya jumlah buruh migran non-prosedural ini, kata dia, penyebabnya beragam. Salah satunya karena minimnya informasi yang diterima calon buruh migran. Sehingga mereka tak mengikuti persyaratan resmi sebelum bekerja ke luar negeri.

"Tanggal 19 (April--Red) ini nanti ada sekitar 60 TKI non prosedural yang dipulangkan. Penyebabnya, terbatasnya akses informasi karena yang banyak bekerja di luar negeri hampir rata adalah mereka-mereka yang berada di kampung-kampung dan di desa-desa. Ini juga memang ada keinginan dari para majikan di Malaysia itu bekerjasama dengan para cukong-cukong ilegal itu,” ujar Muhammad Ridwan kepada KBR di Pontianak, Sabtu (16/4).

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat yang tertarik bekerja di luar negeri agar mengikuti berbagai pelatihan di balai latihan kerja Depnakertrans Kalimantan Barat.

Dari 371 TKI non-prosedural yang dideportasi Pemerintah Malaysia melalui PPLB Entikong, sebanyak 146 merupakan Warga Kalimantan Barat. Sedangkan, 225 lainnya adalah warga dari luar provinsi Kalimantan Barat.

Editor: Nurika Manan

  • TKI ilegal
  • Pengiriman TKI Ilegal
  • Entikong
  • PPLB Entikong

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!