BERITA

Nelayan Banyuwangi Kumpulkan Tanda Tangan Tolak Penambangan Pasir

"Aksi ini dilakukan untuk menolak rencana penambangan pasir laut oleh PT Tirta Wahana Bali Internasional (PT TWBI)."

HERMAWAN ARIFIANTO

Nelayan Banyuwangi Kumpulkan Tanda Tangan Tolak Penambangan Pasir
ilustrasi (foto: Antara)

KBR, Banyuwangi – Nelayan di Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur menggalang aksi mengumpulkan 2000 tanda tangan, Senin (13/4/2015). Aksi ini dilakukan untuk menolak rencana penambangan pasir laut oleh PT Tirta Wahana Bali Internasional (PT TWBI).

Kordinator Nelayan Muncar Umar Hasan Zain mengatakan, hasil penggalangan tanda tangan ini akan diserahkan ke Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas. 

Kata dia, penambangan pasir laut ini akan mengancam ekosistem laut di wilayah Muncar.Sebab daerah tersebut merupakan wilayah pencarian nelayan dan padat penduduk. Sehingga bencana seperti abrasi bisa mengancam masyarakat di pesisir laut. 

Selain itu, wilayah Muncar juga merupakan penghasil ikan terbesar di Indonesia, sehingga penambangan pasir laut itu merupakan ancaman bagi penghasilan nelayan. 

“Masyarakat nelayan tidak menerima ketika laut kita dirusak oleh penambangan itu. Tanda tangan itu akan diserahkan kepada Bupati Abdullah Azwar Anas mengigatkan bawahsanya nelayan Muncar juga menolak dalam rangka penambangan pasir yang ada di Muncar,” kata Umar Hasan Zain, Senin (13/42015).

Umar Hasan Zain menambahkan, Penggalangan 2000 tanda tangan ini merupakan bentuk tekanan moral terhadap Bupati Banyuwangi terkait rencama penambangan pasir laut tersebut.

Sebelumnya, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, menyatakan, PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) menemui Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk menambang pasir laut di kabupaten itu. Pasir laut itu akan digunakan untuk mereklamasi Teluk Benoa, Bali.

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banyuwangi Abdul Kadir mengatakan, perwakilan PT TWBI bertemu dengan pemerintah Banyuwangi pekan lalu. Perusahaan itu telah mensurvei pantai di tiga kecamatan yang dianggap berpotensi, yakni Kabat, Rogojampi, dan Srono.

Namun kata Kadir, Pemerintah Banyuwangi tidak berwenang menerbitkan izin pertambangan mineral dan nonmineral di daerah setempat. Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah, kewenangan menerbitkan izin itu berada di tangan gubernur.

Editor: Antonius Eko  

  • nelayan
  • penambangan pasir
  • banyuwangi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!