BERITA
KY: Kasus Sarpin Belum Diputuskan
"Komisi Yudisial (KY) belum dapat memutuskan kasus hakim Sarpin Rizaldi dalam waktu dekat. "
Gun Gun Gunawan
KBR, Jakarta- Komisi Yudisial (KY) belum dapat memutuskan kasus hakim
Sarpin Rizaldi dalam waktu dekat.
Hakim Sarpin dilaporkan ke KY karena
telah memenangkan praperadilan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh
KPK. Ketua tim panel penanganan kasus Sarpin Taufiqurohman Syahuri
mengatakan, timnya masih memproses keterangan dari saksi-saksi yang
sebelumnya diperiksa. Dia tidak dapat menjamin kapan putusan terhadap
kasus dugaan pelanggan etik yang dilakukan Sarpin Rizaldi akan diambil.
"Kalau
laporan masyarakat sudah diproses. Pokoknya audah diproses aja.
Mengenai hasil akan disampaikan pada waktunya nanti. Pokoknya kalau
sudah waktunya saja nanti. Sekarang belum bisa," kata Taufiqurohman
Syahuri di kantornya, Senin (20/04).
Ketua tim panel kasus Sarpin
Taufiqurohman Syahuri menambahkan, meski nantinya Sarpin Rizaldi diputus
bersalah dan diberi sanksi, maka keputusannya dalam sidang praperadilan
Budi Gunawan tidak akan dibatalkan. Kata dia, saat ini konsentrasi
lembaganya tengah tersita oleh beberapa kasus yakni dua Judicial Review
dari IKAHI dan Ina Mutmainnah.
Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia
(IKAHI) Imam Soebechi mengajukan gugatan materi ke Mahkamah Konstitusi
(MK). Alasannya, para hakim merasa hak konstitusionalnya dirugikan
akibat adanya keterlibatan KY dalam proses seleksi pengangkatan hakim
pengadilan negeri, pengadilan agama dan pengadilan tata usaha negara.
Editor: Dimas Rizky
- hukum
- pemeriksaan
- hakim
- praperadilan
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!