BERITA

KY: Kasus Sarpin Belum Diputuskan

"Komisi Yudisial (KY) belum dapat memutuskan kasus hakim Sarpin Rizaldi dalam waktu dekat. "

Gun Gun Gunawan

KY: Kasus Sarpin Belum Diputuskan
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi memberikan ketergangan kepada wartawan usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/3). Penyidik Bareskrim Polri memanggil Sarpin

KBR, Jakarta- Komisi Yudisial (KY) belum dapat memutuskan kasus hakim Sarpin Rizaldi dalam waktu dekat.

Hakim Sarpin dilaporkan ke KY karena telah memenangkan praperadilan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK. Ketua tim panel penanganan kasus Sarpin Taufiqurohman Syahuri mengatakan, timnya masih memproses keterangan dari saksi-saksi yang sebelumnya diperiksa. Dia tidak dapat menjamin kapan putusan terhadap kasus dugaan pelanggan etik yang dilakukan Sarpin Rizaldi akan diambil.

"Kalau laporan masyarakat sudah diproses. Pokoknya audah diproses aja. Mengenai hasil akan disampaikan pada waktunya nanti. Pokoknya kalau sudah waktunya saja nanti. Sekarang belum bisa," kata Taufiqurohman Syahuri di kantornya, Senin (20/04).


Ketua tim panel kasus Sarpin Taufiqurohman Syahuri menambahkan, meski nantinya Sarpin Rizaldi diputus bersalah dan diberi sanksi, maka keputusannya dalam sidang praperadilan Budi Gunawan tidak akan dibatalkan. Kata dia, saat ini konsentrasi lembaganya tengah tersita oleh beberapa kasus yakni dua Judicial Review dari IKAHI dan Ina Mutmainnah.

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Imam Soebechi mengajukan gugatan materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, para hakim merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat adanya keterlibatan KY dalam proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan negeri, pengadilan agama dan pengadilan tata usaha negara.

Editor: Dimas Rizky

  • hukum
  • pemeriksaan
  • hakim
  • praperadilan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!