BERITA

Didakwa, Udar Pristono Ajukan Keberatan

"Ada tiga dakwaan yang dikenakan jaksa kepada Udar Pristono"

Gun Gun Gunawan

Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono. Foto: Antara
Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono. Foto: Antara

KBR,Jakarta - Terdakwa korupsi pengadaan Bus Transjakarta Udar Pristono keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dia membantah sebagian besar dakwaan jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat dan menuding jaksa membuat dakwaan tanpa alat bukti. 

Ada tiga dakwaan yang dikenakan jaksa kepada Udar. Diantaranya terkait pengadaan bus TransJakarta tahun 2012-2013, penerimaan gratifikasi dari tahun 2010-2014 serta tindak pidana pencucian uang dengan alat bukti sejumlah aset properti yang sudah disita penyidik Kejaksaan Agung.  

Menurut bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta ini, ada beberapa hal yang janggal dalam dakwaan JPU. Salah satunya kata dia adalah adanya pasal dadakan yang baru dibacakan saat sidang seperti pasal 11,12 b UU PTKP soal penghasilan tidak kena pajak.

" Yang kedua soal TPPU. TPPU itu kan berarti ada aksi mencuci uang kotor. Nah ini dari mana uangnya? saya didakwa atas apa? atas korupsi busway kan? coba apakah tadi disebut saya dapat uang berapa dari busway?," kata Udar Pristono usai persidangan, Senin (13/04/2015).

Bekas Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, dia dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi pekan depan.  

Sebelumnya Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi Bus Transjakarta. Atas perbuatannya Pristono diancam pidana dalam Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Malika

  • #korupsitransjakarta
  • #korups
  • #transjakarta
  • #busway
  • #Udar pristono

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!