KBR68H, Jakarta - Kepolisian melimpahkan kasus pembajakan pesawat asal Australia Virgin Air ke Kementerian Perhubungan. Juru Bicara Mabes Polri, Ronny Sompie mengatakan, keputusan tersebut adalah hasil gelar perkara di internal Polda Bali. Kata Ronny, Kapolda Bali sudah menyerahkan bukti-bukti, seperti keterangan saksi untuk dilanjutkan oleh penyidik di kementerian perhubungan.
"Maka disimpulkan bahwa kasus ini masuk ranah kompetensi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dirjen perhubungan udara. Karena kasusnya terjadi di dalam pesawat artinya masuk kasus dalam penerbangan," kata Ronny ketika dihubungi KBR68H, Sabtu (26/4)
Ronny menambahkan, tersangka pembajak pesawat Virgin Air, Matt Christopher kini masih terbaring di RS Polri Denpasar.
Polda Bali menyatakan, Christopher mengalami halusinasi dan menggedor pintu kokpit. Ia mengira pintu itu adalah pintu toilet. Polda Bali menyatakan Christoper mengalami despresi berat karena masalah keluarga. Ia berhalusinasi karena menenggak enam butir obat pereda nyeri bersamaan dengan minuman bersoda.
Editor: Antonius Eko