NUSANTARA

Keluarga Korban Kekerasan STIP Ajukan Tuntutan Hukum

Keluarga Korban Kekerasan STIP Ajukan Tuntutan Hukum

KBR68H, MEDAN - Keluarga korban penganiayaan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, berencana menggugat kampus tersebut. Gugatan dilayangkan pasca tewasnya putra mereka, Dimas yang dianiaya seniornya. Salah satu saudara korban, Nina menilai, ancaman hukuman sembilan tahun bagi pelaku dinilai terlalu ringan. Untuk itu, pihak keluarga bakal mengambil upaya hukum dan meminta sekolah untuk bertanggung jawab.

“Hari ini kami masih menggelar acara doa dilakukan oleh rekan kerja ayah Dimas. Kalau keputusan keluarga sudah ada, kami akan melakukan upaya hukum agar kampus STIP bertanggung jawab, agar tidak ada lagi kekerasan dan memakan korban lain. Kami tidak terima ancaman hukuman 5-9 tahun, itu terlalu ringan,” ujar Nina di kediamannya Sabtu (27/4).

Saudara korban, Nina menambahkan, Senin besok keluarga akan berangkat ke Jakarta untuk membahas proses hukum dan tuntutan mereka.

Sebelumnya, Dimas dan keenam temannya dianiaya oleh delapan orang seniornya di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Akibatnya Dimas tewas, sementara keenam rekannya luka-luka. Jenazah Dimas kemudian dipulangkan dan dimakamkan di pemakaman umum Belawan Lama, Medan, Sumatera Utara. Kepolisian sudah menetapkan tujuh tersangka dalam peristiwa tersebut. (Baca: Kekerasan dalam Ospek, Cermin Kebodohan).


Editor: Rumondang Nainggolan


  • STIP
  • Penganiayaan
  • Mahasiswa
  • Hukum

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!