NUSANTARA

Anggaran Konservasi Taman Nasional Minim

"KBR68H, Malang "

Dhina Chahyantiningsih

Anggaran Konservasi Taman Nasional Minim
taman nasional, malang

KBR68H, Malang – Anggaran konsesrvasi Taman Nasional di Indonesia masih sangat minim. Anggaran untuk konservasi Taman Nasional saat ini hanya Rp 1,4 triliun.

"Iya cuma 1,4 triliun untuk 27,2 juta hektar seluruh Indonesia itu artinya hanya Rp 51 ribu per hektar per tahun, sangat minim bagaimana kita mau meminta yang lebih bagus," terang Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Kementerian kehutanan Bambang Supriyanto saat menyampaikan sosialisasi kenaikan tarif masuk Taman Nasional se-Indonesia, di Kota Malang, Selasa (15/4).

Idealnya anggaran untuk konservasi kawasan Taman Nasional sebesar Rp 300 ribu atau USD 21 perhektar pertahun. Angka itu mengacu pada konservasi kawasan hutan lindung dan wilayah konsesrvasi di Asia Tenggara.

Menurut Bambang, ini disayangkan karena Indonesia memiliki banyak kawasan lindung dan kawasan konservasi yang dijadikan tujuan wisata. Bila saja anggaran konservasi bisa ditingkatkan, maka pengelolaan lebih efektif sehingga peningkatan pengunjung akan lebih baik.

Sementara itu soal adanya petisi yang dikirimkan pelaku pariwisata yang menolak kenaikan tarif masuk Taman Nasional, Bambang menjelaskan ada Peraturan Menteri (Permen) mengenai pengenaan pemungutan dan penyetoran itu belum di sahkan.

"Ada peraturan menteri kehutanan mengenai pengenaan pemungutan dan penyetoran dari sektor kehutanan itu yang belum disahkan kita memahami jasa, kita akan upayakan  itu akan masuk kedalam produk hukum itu, kebijakan transisi namanya" jelas Bambang.

Uji materi penaikan tarif masuk Taman Nasional


Pelaku Pariwisata Jawa Timur akan melakukan uji materi PP No 12 Tahun 2014 soal tarif memasuki kawasan Taman Nasional ke Mahkamah Agung. Udi Saifudin, Ketua Insan Pariwisata Jawa Timur mengatakan pihaknya sudah menyiapkan berkas untuk melakukan uji materi pemerlakukan PP 12 Tahun 2014 itu.

"Ya kita sedang mempelajari itu semua, jadi kalau mungkin misalnya  bila peraturan pemerintah ini tidak mungkin kita biacarakan dengan baik ya kita akan gugat ke Mahkamah Agung, ada waktu 90 hari untuk uji materi tapi buat kita tidak ada masalah ini adalah upaya kita untuk melindungi kearifan lokal sebenarnya," kata Udi.

Pelaku industry pariwisata di Jawa Timur menganggap kenaikan tariff ini di luar akal sehat. Sebab kenaikannya terlalu signifikan dan terlalu mendadak.

Terlebih lagi alasan yang dikemukakan oleh pihak Kemenhut, perlu adanya anggaran konservasi dan tingginya nilai inflasi. Pelaku pariwisata dan warga adat Tengger dikawasan Taman Nasiona Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan PP 12 tahun 2014, sehingga dinilai cacat hukum.

Di Taman Nsional Bromo Tengger Semeru dinyatakan sebagai rayon 2, harga tiket yang baru rencananya akan diberlakukan pada bulan Mei. Harga tiket naik menjadi Rp 37.500 dari Rp 10 ribu untuk wisata domestic, dan akan meningkat menjadi Rp 67 ribu pada hari libur. Sedangkan untuk wisatawan mancanegara kenaikannya menjadi Rp 267 ribu, hingga Rp 650 ribu pada musim liburan.

Editor: Pebriansyah Ariefana

  • taman nasional
  • malang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!