NUSANTARA

Warga Batang Desak Pemerintah Batalkan PLTU

Warga Batang Desak Pemerintah Batalkan PLTU

KBR68H, Jakarta - Warga Batang bersama LBH Semarang dan Greenpeace mendesak pemerintah agar membatalkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara di pesisir Ujungnegoro, Roban, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Juru bicara Grennpeace, Arif Fiyanto mengatakan, proyek raksasa berkapasitas 2000 megawatt ini akan melahap ratusan hektar sawah dan perkebunan penduduk yang produktif. Selain itu, menurut perhitungan Greenpeace, PLTU Batang akan melepaskan emisi karbon lebih dari 10 juta ton yang membahayakan warga sekitar.

“PLTU Batang akan mengeluarkan SO x sebesar 16200 ton pertahun dan NOx 20200ton pertahun, PM 2,5 sebesar 610 ton per tahun. Ini angka polutan yang luar biasa. Polutan-polutan ini ketika dilepas ke udara sekitar wilayah PLTU akan menjadi tidak layak ditinggali,” ujar Arif Fiyanto saat jumpa pers di Jakarta.

Juru bicara Greenpeace, Arif Fiyanto menambahkan, proses pembangunan PLTU Batang juga menimbulkan dampak negatif bagi warga yang menentang proyek ini. Setidaknya 7 warga Batang dikriminalisasi oleh pemerintah dengan dalih melakukan pengrusakan barang secara bersama-sama serta perbuatan tidak menyenangkan. Bahkan 5 diantaranya sudah diadili di Pengadilan Semarang dan dijatuhkan vonis yang beragam.

  • pltu batang
  • terdakwa
  • bebas
  • jawa tengah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!