NUSANTARA

Kepala Kampung di Jayawijaya Minta Kejaksaan Hentikan Kasus Hukum Bupati

"Ratusan Kepala Distrik dan Kepala Kampung di Kabupaten Jayawijaya, Papua berunjukrasa ke kantor Kejaksaan Negeri setempat, Jumat siang."

Andi Iriani

Kepala Kampung di Jayawijaya Minta Kejaksaan Hentikan Kasus Hukum Bupati
korupsi, beras miskin, jayawijaya, papua

KBR68H, Wamena – Ratusan Kepala Distrik dan Kepala Kampung di Kabupaten Jayawijaya, Papua berunjukrasa ke kantor Kejaksaan Negeri setempat, Jumat siang.

Mereka menuntut pihak Kejaksaan menghentikan proses hukum Bupati Jayawijaya, Jhon Wempi Wetipo atas kasus dugaan korupsi beras miskin (raskin), yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Ketua Forum Kepala Distrik Jayawijaya, Hantor Mattuan menuturkan, apa yang dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Pembangunan Jayawijaya (FMPPJ) terkait dugaan korupsi beras raskin oleh Bupati sangat tidak benar. Pasalnya, sebagai penyalur beras raskin baik kepala distrik, kepala kampung sudah menyalurkannya dengan baik hingga ke masyarakat dan tidak ada masalah.

 “Kami tahu persis bahwa 332 kampung dan 40 distrik ini tidak ada satu kampung atau satu KK pun yang mengaku, saya tidak pernah menerima beras raskin. Belum pernah sejak kepempimpinan Bupati Jayawijaya, Jhon Wetipo dan Jhon Banua yaitu tahun 2008 sampai 2013 ini,” tegas Hantor Mattuan.

Mereka mensinyalir tuduhan korupsi tersebut dihembuskan oleh lawan politik Bupati – Wakil Bupati. Mengingat keduanya akan kembali bersanding dalam pertaruhan Pilkada Jayawijaya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, I Putu Suardjana yang menemui pengunjukrasa berjanji untuk meneruskan aspirasi yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi.

Dugaan korupsi beras raskin terjadi sejak 2009 – 2011 dengan total anggaran mencapai Rp 200 Miliar. Setiap 6 bulan Kabupaten Jayawijaya mendapat subsidi beras raskin 36 ton dari Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Raskin ini kemudian dibeli pemerintah setempat dari dana APBD, kemudian dijual secara gratis. Seharusnya setiap kepala keluarga memperoleh jatah 60 kg, namun realisasinya kurang dari ketetapan yang diatur pemerintah pusat. (andi iriani)

  • korupsi
  • beras miskin
  • jayawijaya
  • papua

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!