Bagikan:

Kemenhut Bantah keluarkan Izin Alih Fungsi Lahan di Aceh

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah akan membuka hutan seluas 1,2 juta hektare untuk tata ruang wilayah Provinsi Aceh.

NUSANTARA

Selasa, 23 Apr 2013 21:57 WIB

Kemenhut Bantah keluarkan Izin Alih Fungsi Lahan  di Aceh

kementerian kehutanan, alihfungsi lahan, aceh

KBR68H,Jakarta- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membantah akan  membuka hutan seluas 1,2 juta hektare untuk tata ruang wilayah Provinsi Aceh. Menurut Sekretaris Jenderal Kemenhut, Hadi Daryanto mengatakan, Pemprov Aceh hanya mengusulkan perubahan fungsi hutan seluas 119 ribu hektare. Hadi memastikan, tidak ada hutan lindung dialihkan fungsinya.

“Usulan perubahan tata ruang yang disampaikan Gubernur tidak benar seluas 1,2 juta hektar. Dari 2 surat susulan yang disampaikan Gubernur terdiri dari usul program peruntukan jadi APS 119 ribu dan usul penunjukkan APL menjadi kawasan hutan 150 juta hektar. Kok menjadi heboh. Kalau hutan lindung tidak mungkin.”ujar Hadi Daryanto di Jakarta

Sekretaris Jenderal Kemenhut, Hadi Daryanto menambahkan, rencana perubahan tata ruang ini murni usulan Pemerintah Aceh. Dia menilai, usulan itu wajar untuk pembangunan di Aceh.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NUSANTARA

Kabar Baru Jam 20

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Most Popular / Trending